Guntur Romli Jadi Caleg PDIP Usai Mundur dari PSI dan Pendaftaran Ditutup, Bisa?

21 Agustus 2023 12:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Idham Holik hadir sebagai teradu di sidang pelanggaran kode etik anggota KPU di Gedung DKPP, Rabu (8/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Politikus PSI, Guntur Romli memilih pindah ke PDI Perjuangan untuk meneruskan kiprah politiknya. Ketua Umum Ganjarian Spartan itu tercatat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) dari PDIP di Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data infopemilu.kpu.go.id, nama Mohamad Guntur Romli maju di daerah pemilihan (dapil) Jatim III dengan nomor urut 2.
Padahal, Guntur Romli baru mundur dari PSI pada 5 Agustus 2023. Dan, saat itu, pendaftaran bacaleg di KPU sudah ditutup sejak 14 Mei 2023.
Emang bisa begitu?
Guntur Romli saat diwawancarai wartawan. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik menjelaskan, bacaleg masih bisa diganti pada saat masa pencermatan DCS. Pendaftaran bacaleg dibuka KPU sejak 1-14 Mei lalu.
Idham mengatakan, setiap bacaleg harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 7/2017 juncto Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2023. Salah satu syaratnya adalah memiliki kartu tanda anggota (KTA) parpol.
“Caleg PDI Perjuangan dengan nomor urut 2 di Dapil Jatim III atas nama Muhammad Guntur Romli telah memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi di mana caleg atas nama tersebut telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan,” kata Idham saat dihubungi, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Idham mengatakan parpol hanya bisa mengganti dan tidak dapat menambah bacalegnya. Artinya, posisi Guntur Romli menggantikan bacaleg PDIP lainnya yang sebelumnya telah didaftarkan.
Namun, jumlah pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Idham, bisa berubah kalau parpol tidak mengganti bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau wafat.
“Jumlah daftar caleg dalam DCS tidak melebihi jumlah daftar bacaleg yang diajukan pada masa pengajuan daftar bacaleg pada 1-14 Mei 2023 lalu. Begitu juga, jumlah daftar caleg dalam DCT tidak melebih jumlah daftar caleg dalam DCS atau sama dengan jumlah daftar caleg dalam DCS,” pungkasnya.
Guntur Romli memutuskan keluar dari PSI pada Sabtu (5/8). Artinya, tidak sampai sebulan dari keputusan keluar dari PSI, Guntur sudah masuk dalam daftar caleg PDIP.
ADVERTISEMENT
Guntur Romli menuturkan, dirinya keluar dari PSI pada 5 Agustus. Namun, ia tak menampik pada Mei 2023 ia menjadi bacaleg dari PSI. Ia maju di dapil Jatim I nomor urut 2.
"Mei 2023, nama saya masih masuk daftar bacaleg PSI Jatim I nomor urut 2 di bawah orang yang baru masuk ke PSI. Waktu itu saya memang belum melengkapi berkas karena sikap PSI yang plin-plan terhadap Ganjar," kata dia kepada wartawan, Senin (21/8).