Gunung Gede Ditutup Imbas Celana Dalam & Tisu Bekas Kotoran Manusia Berserakan

10 Mei 2023 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Gede Pangrango  Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Gede Pangrango Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seluruh kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, ditutup. Penutupan ini dilakukan mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga waktu yang belum ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Penutupan sementara kegiatan pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan waktu yang belum ditentukan," dikutip dari akun Instagram @bbtn_gn_gedepangrango, Rabu (10/5).
Pendakian Gunung Gede Pangrango ini terkait kondisi cuaca buruk yang menyebabkan tergenangnya Alun-alun Suryakencana. Selain itu, karena maraknya pendaki ilegal dan adanya perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan maupun konservasi.

Celana Dalam dan Tisu Bekas Kotoran Manusia Berserakan di Gunung Gede

Celana dalam dan tisu bekas berisi kotoran manusia berserakan di Alun-alun Surya Kencana, Gunung Gede, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, viral video celana dalam bekas dan lembaran tisu yang dipenuhi kotoran manusia berserakan di Alun-alun Suryakencana, Gunung Gede, Jawa Barat.
Aksi pendaki yang membuang sampah sembarang itu mendapat kecaman dari warga dan pengguna media sosial. Oknum pendaki yang belum diketahui identitasnya itu dinilai tidak beretika dan tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ( TNGGP) Agus Deni, mengatakan perilaku yang dilakukan oknum pendaki itu merupakan perbuatan melanggar aturan yang tidak patut ditiru.
Celana dalam dan tisu bekas berisi kotoran manusia berserakan di Alun-alun Surya Kencana, Gunung Gede, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Agus menyebut, perbuatan tidak beretika dan bermoral yang itu telah melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 50 Ayat (3) huruf l sudah diatur terkait larangan membuang benda apa pun yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan fungsi hutan.
"Bahkan pada Pasal 78 Ayat (11) Undang-undang tersebut dijelaskan pendaki yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 50 terancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Agus, kepada wartawan, Rabu (10/5).