Guru Agama di Cilacap Ditangkap Polisi karena Cabuli 15 Siswi SD

9 Desember 2021 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus guru yang mencabuli siswinya, di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus guru yang mencabuli siswinya, di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Cilacap menangkap MAYH (51), guru agama di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Patimuan setelah kedapatan mencabuli 15 siswinya. Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan perkara ini ke polisi.
ADVERTISEMENT
Orang tua dari korban kelas 4 SD itu mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.
"Kasus ini muncul pada November. Kami mendapat informasi bahwa ada salah satu siswa SD yang menderita problem psikis dan yang kita kategorikan pencabulan. Setelah kita lakukan pengembangankan, korbannya mencapai 15 orang," ujar Rifeld dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (9/12).
Tersangka merupakan guru berstatus PNS. Ia telah mengajar di sekolah itu selama 14 tahun. Rifeld mengungkapkan aksi jahat pelaku berlangsung sejak September 2021.
"Tersangka itu guru PNS sudah mengajar bertahun-tahun di sana. [Pencabulan] ini sudah berlangsung sejak September 2021. Sejak sekolah tatap muka," ungkapnya.
Saat melakukan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai agama yang bagus. Korban rata-rata berusia 8 hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT
"Diiming-imingi dapat nilai agama yang bagus. Iming-imingnya nilai. Rata-rata kelas 4 dan kelas 5, umur 8 hingga 10 tahun. Satu korban bisa kena 5 kali," sebut dia.
Dalam perkara ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi. Antara lain seragam guru dan seragam sekolah yang digunakan para korban.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara.