Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Guru ASN Bisa Ngajar di Sekolah Swasta Selama 4 Tahun, Bisa Diperpanjang 1 Kali
29 April 2025 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan saat ini terdapat 110 ribu guru swasta yang telah lulus seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK serta ditempatkan di sekolah negeri. Dampaknya banyak sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
Melalui Permendikdasmen nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru ASN atau PNS dan PPPK dapat diredistribusi atau dialokasikan pada satuan pendidikan swasta.
Nantinya, proses redistribusi akan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Sementara itu, untuk pelaksanaannya akan dilakukan dalam jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang 1 kali lagi.
“Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memfasilitasi redistribusi guru ASN pada sekolah swasta. Redistribusi dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali lagi,” kata Mu'ti dalam sambutannya di Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, di PPSDM Kemendikbud, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
Adapun sekolah swasta yang menerima redistribusi, tetap harus melakukan pemenuhan atas kekurangan jumlah guru.
Selain itu, mekanisme redistribusi guru ASN ke sekolah swasta juga harus berdasarkan pertimbangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah dan badan yang menangani urusan kepegawaian daerah. Hal ini termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, Mu'ti menjelaskan, akan mengubah sistem pengelolaan kinerja guru menjadi satu kali dalam setahun.
“Kemendidikasmen juga mengubah sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang lebih sederhana, mudah dan bermakna. Pengelolaan kinerja guru atau kepala sekolah dan pengawas itu kami lakukan melalui berbagai kebijakan di mana pengisian kinerja guru dilakukan 1 kali dalam setahun,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT