Guru Besar dan Akademisi Lapor ke MKMK, Minta Anwar Usman Dipecat

26 Oktober 2023 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan batas usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 16 Guru Besar dan pengajar hukum tata negara melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan Capres-cawapres. Dia dilaporkan karena dinilai punya konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, diduga putusan itu karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto. Hal tersebut yang kemudian dipersoalkan karena antara Anwar Usman dan Gibran punya hubungan keluarga.
Para akademisi itu meminta agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhi vonis etik berat kepada Anwar Usman. Berupa pemberhentian tidak hormat alias pemecatan.
"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik … berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK," kata Kurnia Ramadhana yang juga kuasa hukum 16 guru besar sekaligus peneliti ICW di Gedung MK, Kamis (26/10).
Kuasa hukum 16 Guru Besar yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (26/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Pada kesempatan sama, Kurnia juga membantah argumentasi yang pernah disampaikan Anwar Usman yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengujian UU di MK adalah pengujian yang abstrak. Tidak terkait dengan individu tertentu.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami argumentasi yang konyol," kata Kurnia.
Sebab, tambah dia, bila dicermati permohonan atau gugatan syarat Capres-cawapres yang kemudian dikabulkan itu secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
"Alasan-alasan … konflik kepentingan yang disampaikan hakim konstitusi Saldi isra maupun Pak Hidayat itu sudah menggambarkan bagaimana ada dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir. Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran Capres-cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai Cawapres di kantor KPU RI," imbuh Kurnia.
Kuasa hukum 16 Guru Besar yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (26/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
"Kami berharap, putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan Saudara Anwar Usman sebagai hakim konstitusi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini MKMK sudah dibentuk MK. Diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dan mulai sidang perdana dengan agenda klarifikasi sejumlah laporan hari ini, Kamis (26/10).
Berikut daftar para Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara tersebut:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
ADVERTISEMENT
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.