Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Guru Besar Farmasi UGM Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kini Dibebastugaskan
4 April 2025 18:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM diduga melakukan kekerasan seksual. Pria tersebut kini dibebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi. Dia juga terancam sanksi berat.
ADVERTISEMENT
"Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu (yang bersangkutan) sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke Satgas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS)," kata Sekretaris UGM Andi Sandi kepada wartawan, Jumat (4/4).
Andi Sandi menjelaskan, kasus dugaan kekerasan seksual oleh EM ini terjadi rentang 2023-2024. Pimpinan fakultas melapor ke UGM pada 2024. Kasus kemudian ditelusuri oleh Satgas PPKS.
Korban dalam kasus ini perempuan, namun Andi Sandi tidak mengungkap berapa jumlahnya dan statusnya. Dia hanya bilang sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan oleh Satgas PPKS.
"Saksi dan korban ada sekitar 13 yang diperiksa. Ada 13 orang yang dimintai keterangannya. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik, dosen, kami tidak melihat detail itu," terangnya.
Andi Sandi bilang kasus kekerasan seksual ini berdasarkan hasil pemeriksaan, dilakukan di luar kampus.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat dari ininya ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," katanya.
Sejak pelaporan dari fakultas, EM juga dicopot sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi.
Ancaman Sanksi Berat
Selain dibebastugaskan EM juga terancam sanksi yang lebih berat. EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Rekomendasi dari Satgas PPKS ke rektor adalah EM mendapat sanksi sedang hingga berat yakni pemecatan.
"(Rekomendasi satgas) sanksi sedang sampai berat. Mulai dari skorsing sampai dengan pemberhentian tetap," katanya.
Selain guru besar, EM juga berstatus sebagai PNS sehingga kewenangan itu ada pada 3 kementerian.
ADVERTISEMENT
Namun, di pertengahan Maret 2025, ada keputusan Menteri Diktisaintek yang mendelegasikan kewenangan sanksi itu kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan waktu itu, ini kalau berdasarkan keputusan Menteri, harusnya ada SK, karena kami mengajukan itu sebelum ada keputusan Menteri itu yang mendelegasikan kepada Rektor. Namun kemudian, ada lagi surat kemarin, edaran baru Kamis, sebelum Lebaran itu, dikirimkan ke kami bahwa yang belum diperiksa, silakan diajukan sesuai dengan keputusan Menteri yang 8 Maret yang mendelegasikan itu," katanya.
Andi Sandi mengatakan keputusan akan ditetapkan setelah libur Lebaran ini.
"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," terangnya.
Sementara soal status guru besar, Andi Sandi bilang status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian.
ADVERTISEMENT
"Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada kewenangan itu ke UGM," jelasnya.
Pendampingan Pada Korban
UGM juga memastikan akan memberikan pendampingan pada korban.
"Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban," kata Andi Sandi.