Guru Besar FEB Unhas Ungkap Alasan Mundur: Dekan Terlalu Intervensi

3 November 2022 17:34 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Foto: unhas.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Foto: unhas.ac.id
ADVERTISEMENT
Salah seorang guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Muhammad Idrus Taba, yang mengundurkan diri sebagai pengajar pada program doktoral Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), angkat bicara.
ADVERTISEMENT
Idrus Taba mengatakan banyak permasalahan yang terjadi di FEB Unhas dan sudah terjadi lama. Persoalan ini membuat tujuh guru besar lainnya sepakat mengundurkan diri.
"Sebenarnya ini merupakan akumulasi masalah. Banyak masalah. Dan kami tujuh orang masing-masing ada masalah. Dalam artian bukan cuma satu masalah," kata Idrus Taba kepada wartawan di Makassar, Kamis (3/11).
Salah satu masalah yang terjadi itu, seperti yang dialami oleh Profesor Siti Haerani dan Profesor Idayanti Nusyamsi. Kedua dosen ini mengaku diintervensi oleh Dekan FEB untuk meluluskan mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan.
Dosen FEB Unhas Prof.Dr. Hj. Siti Haerani, SE.,M.Si. Foto: FEB Unhas
"Kebetulan yang mengalami masalah itu adalah Prof Haerani dan Prof Idayanti. Dia mengajar, terus mahasiswanya tidak lulus karena tidak memenuhi syarat. Tidak masuk kuliah dan lain-lain. Lalu dekan meminta agar supaya diluluskan," ungkap Idrus.
ADVERTISEMENT
Idrus menjelaskan, intervensi dekan terkait persoalan nilai ini terjadi pada semester sebelumnya. Kedua guru besar itu berkukuh untuk tak meluluskan mahasiswa S3 tersebut.
"Itu sampai saat ini belum terjawab ada apa sampai minta mau diluluskan. Itu semester lalu. Mahasiswanya kemudian tidak lulus karena dosen tidak meluluskan. Infonya mahasiswanya sudah DO," ungkapnya.
Dekan FEB Unhas Makassar Prof Abdul Rahman Kadir. Foto: FEB Unhas
Prof Siti Haerani dalam surat pengundurannya sebagai pengajar program S3 menjelaskan secara rinci alasannya mundur. Begini suratnya:
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di Tempat
Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas
Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:
ADVERTISEMENT
1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.
2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen.
ADVERTISEMENT
3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.
4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.
5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.
ADVERTISEMENT
6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS.
7. Alokasi pengajaran pada “Program Doktor Ilmu Manajemen” dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.
8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan “Exprit the corps”, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.
9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan “Penguji Eksternal” bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan istri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam “Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin” dimana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi “yang bersangkutan” tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan “beliau” juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.
ADVERTISEMENT
10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.
Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya.
Gedung Pascasarjana Unhas. Foto: unhas.ac.id

Akumulasi Masalah

Terlepas dari masalah tersebut yang dihadapi Prof Siti Haerani, Prof Idrus Taba mengatakan masih banyak masalah lain yang terjadi di FEB. Permasalahan ditengarai akibat dekan yang terlalu ikut mengintervensi dosen. Termasuk persoalan ujian hingga penempatan dosen pengajar di program doktoral.
"Jadi akumulasi persoalan, jadi banyak masalah yang kemudian diintervensi. Dan sebenarnya ketua prodi sudah benar dengan mem-ploting pengajar. Tetapi dekan kembali acak-acak. Lalu berubahlah itu. Itu yang terjadi dengan akumulasi persoalan lain," beber Idrus.
Dosen FEB Unhas Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba, M.Si. Foto: FEB Unhas

Belum Sepenuhnya Damai

Profesor Idrus Taba mengaku persoalan telah dimediasi Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, dengan mempertemukan para guru besar dengan Dekan FEB. Dalam pertemuan itu, ketujuh guru besar ingin berdamai dengan beberapa syarat. Seperti membawa kasus ini ke Senat Fakultas.
ADVERTISEMENT
"Kami setuju, tetapi selesai secara institusi, karena sudah terjadi seperti ini dan sudah banyak informasi yang disampaikan bahwa dosen tidak mau mengajar karena persoalan etik dan lain-lain. Ini harus diselesaikan di Senat Fakultas. Rektor setuju," tambahnya.
Perdamaian itu dituangkan dalam surat pernyataan bertanggal 2 November 2022.
Rektor Unhas Prof Prof Jamaluddin Jompa, M.Sc. Foto: unhas.ac.id
Pengunduran diri sebagai pengajar program S3 ini dilakukan, kata Idrus Taba, semata-mata menyelamatkan institusi. Sehingga ia berharap agar Senat Fakultas nantinya dapat memberikan hasil terbaik. Apabila persoalan ini tidak diperbaiki, maka ia tetap melanjutkan pengunduran diri untuk tidak mengajar.
ADVERTISEMENT
Tujuh guru besar FEB Unhas yang mundur sebagai pengajar adalah:

Tanggapan Dekan FEB Unhas

Dikonfirmasi soal pengunduran diri 7 profesor, Dekan FEB Unhas Prof Abdul Rahman Kadir enggan memberikan komentar. Dia menilai pengunduran diri itu tidak perlu ditanggapi.
"Enggak, enggak (komentar). Itu tidak perlu ditanggapi," ujarnya singkat.
Berikut surat perdamaian 7 profesor dengan Dekan FEB yang dimediasi Rektor Unhas bertanggal 2 November 2022: