Guru Besar UI: Gugatan Pilpres Merupakan Ujian, RI Masih Negara Hukum atau Bukan

19 April 2024 13:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru Besar Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai bahwa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan ujian. Ujian yang menentukan apakah Indonesia masih negara yang berdasarkan hukum atau tidak.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, ketika suatu perkara diajukan ke MK, sama dengan menguji pilar dalam bernegara.
"Menguji pilar-pilar negara hukum pilar utamanya adalah demokrasi, kedua HAM karena isi konstitusi itu adalah hak-hak dasar yang dijamin negara lalu ketiga pilar mekanisme kontrol untuk mengontrol pemisahan kekuasaan di negeri kita tidak hanya yudikatif, eksekutif legislatif," kata Sulistyowati dalam diskusi 'Landmark Decision MK' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Diskusi bertajuk 'Mencermati Landmark Decision yang Pernah Dibuat Mahkamah Konstitusi' yang diadakan MMD Initiative Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
"Artinya kita sedang menguji apakah kita masih negara hukum atau tidak melalui kasus ini. Oleh karena itu, sengketa pemilu menjadi bersifat sangat khusus tidak bisa dideduksi menjadi penyelesaian sengketa biasa. Jadi yang diharapkan hakim MK itu bisa memikirkan suatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Artinya apa? Hakim MK tidak sekadar menjadikan diri sebagai corok UU saja," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia berpandangan saat ini dibutuhkan hakim Konstitusi untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia. Dia berharap keputusan MK terkait sengketa pilpres 2024 dapat berdampak baik untuk nasib bangsa ke depan.
"Kita membutuhkan hakim MK yang dengan otoritas yang dimilikinya hanya ada setingkat di bawah Tuhan kedudukan hakim MK," kata Sulistyowati.
Dia mengatakan saat ini seluruh harapan masyarakat untuk menyelamatkan demokrasi ada di pundak hakim MK. Sulistyowati ingin MK memutuskan sengketa pilpres bukan hanya dengan ketentuan hukum yang pakem namun menciptakan keadilan yang substantif.
"Maka semua harapan akan keadilan substantif bukan hanya keadilan doktrinal itu ada di pundak mereka. Jadi bayangkanlah putusan itu akan menentukan merah birunya bangsa ini ke depan karena Indonesia memang tidak berhenti sampai pemilu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT