Guru Besar UI: Kami Harap MK Tak Hanya Adili soal Angka, tapi Beri Keadilan

28 Maret 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun (kiri), dan Guru Besar UI, Sulistyowari Iriani (kanan) mewakili 300 guru besar mendaftar sebagai AMICUS CURIAE ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PHPU Pilpres 2024 pada hari ini Kamis (28/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun (kiri), dan Guru Besar UI, Sulistyowari Iriani (kanan) mewakili 300 guru besar mendaftar sebagai AMICUS CURIAE ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PHPU Pilpres 2024 pada hari ini Kamis (28/3/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah Guru Besar dan Akademisi menyampaikan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024. Mereka berharap agar Hakim MK memberikan putusan dengan adil sesuai dengan substansi.
ADVERTISEMENT
“Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak,” Guru Besar Antropologi Hukum UI, Sulistyowati Irianto, kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (28/3).
Suasana jelang sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
“Tapi juga memberikan keadilan substantif. Jadi melihat perkara secara holistik, melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya, gitu ya,” sambungnya.
Selain itu, Sulis juga memastikan para Guru Besar dan Akademisi yang mendaftarkan sebagai Amicus Curiae ini merupakan hasil kajian dan diskusi ilmiah. Sehingga ia memastikan tak ada afiliasi politik kepada pihak mana pun.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya ssidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Kami para dosen juga punya hak kodrati yaitu kebebasan akademik, seperti yang sekarang kami berdiri di sini, kami ada kami menggunakan kebebasan akademik kami untuk menyuarakan apa yang terjadi dalam masyarakat, kebenaran-kebenaran yang diuji melalui metode-metode ilmiah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai Informasi, Amicus Curiae adalah praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk terlibat dalam peradilan.