news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Guru Besar UII Dituding Makar, Pihak Kampus Akan Lapor Polisi

30 Mei 2020 19:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamil (kanan). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamil (kanan). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Abdul Jamil memastikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII akan memberikan bantuan hukum kepada Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, yang tengah mendapat teror.
ADVERTISEMENT
Ni'matul menjadi narasumber diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mendapat teror orang tak dikenal dan dituding hendak melakukan makar.
"Jadi tadi malam kita berusaha konsolidasi dari mahasiswa yang menghubungi kami. LKBH akan siap memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa dan Prof Ni'ma," kata Jamil di kampus UII Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu (30/5).
Jamil mengatakan ada dua hal yang bisa dilaporkan ke pihak berwenang, yaitu teror dan oknum yang menuliskan opini soal tuduhan makar dari diskusi tersebut.
"Ya oknum itu yang kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi. Acara belum selesai, bagaimana acara tersebut bisa dituduh sebagai makar? Apakah hanya sekadar judul tulisan isinya sama apa nggak? Tidak bisa justifikasi bahwa akan melakukan makar," kata Jamil.
ADVERTISEMENT
"Salah satu bentuk, oknum ini (penyebar fitnah) yang akan kita laporkan. Persoalan tadi siapa yang masih belum tahu yang teror-teror itu biar nanti urusan polisi. Yang jelas yang akan kita laporkan siapa orang yang pertama kali membuat fitnah bahwa Prof Ni'ma itu akan melakukan makar," ujarnya.
Poster diskusi komunitas di FH UGM saat belum diganti judul. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan terkait peristiwa teror tersebut ke polres maupun polda. Dia pun mengimbau pihak-pihak yang merasa mendapat teror agar melapor.
"Kalau merasa terteror saya kira sebaiknya melapor ke polisi nanti biar dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau bisa tingkatkan di penyidikan ya kita penyidikan. Sampai saat ini belum ada laporan terkait peristiwa teror meneror itu," kata Yuli saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.