Guru Besar UII Pembicara Diskusi 'Pemecatan Presiden' Laporkan Teror ke Polisi

2 Juni 2020 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, melapor ke polisi atas ancaman pembunuhan yang diterimanya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, melapor ke polisi atas ancaman pembunuhan yang diterimanya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, melaporkan teror ancaman pembunuhan yang diterimanya ke Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Teror itu diduga kuat lantaran keterlibatannya sebagai pembicara di diskusi Constitutional Law Society (CLS) FH UGM.
Diskusi tersebut awalnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Karena menuai polemik, akhirnya diganti menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' sebelum akhirnya diskusi dibatalkan.
Dalam pelaporan di SPKT Polda DIY, Ni'ma tampak didampingi sejumlah pengacara. Salah satu yang dilaporkannya adalah tindak pindana pengancaman, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/0309/VI/2020/DIY/SPKT.
Ni'ma menjelaskan teror yang diterima tidak hanya sejumlah orang yang menggedor pintu rumahnya seperti yang selama ini di terungkap media. Pada Kamis (28/5), Ni'ma juga mendapat ancaman pembunuhan. Menurutnya, ancaman tersebut merupakan imbas tulisan Dosen Fakultas Teknik UGM Bagas Pujilaksono Widyakanigara di salah satu media. Meski Ni'ma sendiri tidak tahu siapa yang kemudian menerornya.
ADVERTISEMENT
"Tiga hari sebelum acara sudah dibuat pernyataan oleh Bagas Pujilaksono bahwa ini ada gerakan makar di Yogya. Nah, saya enggak bereaksi karena saya kenal dengan orang yang menulis itu. Saya pikir dia hanya main-main, tapi ternyata imbas dari viralnya statementnya Mas Bagas akhirnya muncul teror. Teror mulai Kamis pagi itu masuk di WhatsApp saya. Ancaman bunuh, ancaman keluarga akan dibunuh itu ada, screenshootnya ada," ujar Ni'ma ditemui di Polda DIY, Selasa (2/6).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni'matul Huda, melapor ke polisi atas ancaman pembunuhan yang diterimanya. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ni'ma menjelaskan Kamis (28/5) malam ada orang yang menggedor-gedor rumahnya. Waktu itu, dia memutuskan tidak membuka pintu karena sebelumnya sudah mendapat teror melalui WhatsApp.
"Kemudian saya enggak bukakan, saya enggak melihat. Yang saya dengar suara lebih dari dua orang. Kemudian pagi saya beritahu Pak Dekan saya, bahwa di rumah ada orang yang ketok pintu, gedor pintu dan teriak panggil nama saya, tapi engak saya bukakan (pintu)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ni'ma mengaku juga sengaja mematikan ponselnya karena takut akan ancaman tersebut. Sebelum mematikan ponsel, Ni'ma mengaku sudah menghubungi Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil tentang peristiwa yang dia alami.
Dia menegaskan tak ada unsur makar dari diskusi yang batal diselenggarakan tersebut. Materi yang dibawakan pun sebenarnya ada di perkuliahan semester 2 Hukum Tata Negara.
"Ya kalau lembaga akademik sebaiknya enggak diteror karena hal-hal yang tidak ada pretensi politik di dalamnya. Dia murni keilmuan," tegasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW membenarkan telah menerima laporan dari Ni'ma. Polisi akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pada hari ini kita menerima laporan dari korban dari pelapor. Satu pengaduan satu laporan polisi. Tentu laporan beliau kita akan tindak lanjuti sesuai proses yang berlaku," kata Verena.
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.