Guru Besar Unpad Deklarasi 'Seruan Padjadjaran': Prihatin Kondisi Indonesia

2 Februari 2024 20:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster kegiatan 'Seruan Padjadjaran' yang akan diadakan di Unpad.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Poster kegiatan 'Seruan Padjadjaran' yang akan diadakan di Unpad. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Civitas akademika yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa, hingga alumni dari berbagai fakultas di Universitas Padjadjaran (Unpad) akan membacakan seruan yang diberi nama 'Seruan Padjadjaran' pada Sabtu (3/2) di Kampus Unpad Dipatiukur, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Dari naskah yang diterima, terdapat sejumlah poin seruan yang hendak dibacakan dalam kegiatan itu yang berisi keprihatinan atas kondisi sosial, politik, ekonomi, dan hukum pada masa kepemimpinan Presiden, Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi kalau rencana kami sih kegiatannya, adalah pembacaan Seruan Padjadjaran, rencananya akan dibacakan kalau tidak ada perubahan oleh ketua senat akademik, kalau tidak ada perubahan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Tatanegara Unpad, Susi Dwi Harijanti, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/2).
Susi menambahkan, kegiatan itu akan diisi dengan pembacaan seruan hingga orasi dari sejumlah guru besar, dosen, dan alumni.
Sejauh ini, sudah ada sekitar 80 guru besar hingga mahasiswa yang menyatakan untuk ikut serta dalam kegiatan itu.
Suasana gerbang kampus Unpad di Kota Bandung tutup pada hari ketiga gelaran PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli mendatang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Susi menjelaskan pihaknya mengadakan kegiatan itu karena prihatin atas kondisi yang terjadi di Indonesia belakangan ini terutama dari aspek penegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
Kini, menurut dia, hukum acap kali digunakan untuk kepentingan segelintir orang. Maka dari itu, sebagai akademisi, sudah sepatutnya guru besar hingga mahasiswa menyerukan perbaikan.
"Nah, kami melihat ini beberapa guru besar kemudian dosen kami prihatin melihat kondisi yang sekarang ini terjadi, bagaimana hukum itu digunakan hanya untuk kepentingan tertentu," jelas dia.
Contohnya, sambung Susi, yakni terkait pembentukan UU Omnibus Law. Menurut dia, aturan tersebut dibentuk secara tidak wajar.
Diketahui, ketika hendak disahkan, UU Omnibus Law sempat menuai gelombang protes dari mahasiswa dengan menggelar demo.
"Kita semua tau bagaimana metode omnibus itu digunakan secara kalau dalam bahasa saya tidak wajar dan tidak proper," kata dia.