news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Guru Besar Unsoed soal Sidang Ferdy Sambo: Bukan Kesusilaan, Wajib Terbuka

29 September 2022 14:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo segera menjalani persidangan dalam waktu yang tak lama lagi. Sidang mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai harus terbuka untuk umum.
ADVERTISEMENT
Ada dua kasus yang menjerat Ferdy Sambo, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat serta menghalangi penyidikan kepolisian alias obstruction of justice terkait peristiwa pembunuhan itu.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa sidang tertutup hanya diperuntukkan untuk kasus tertentu: persidangan anak dan kejahatan kesusilaan. Sementara perkara Sambo dkk perkara tindak pidana umum.
"Ini kejahatan biasa. Terbuka untuk umum, semua bisa melihat, ini bukan kejahatan kesusilaan. Terbuka untuk umum, bukan tindak pidana anak, dan bukan tindak pidana kesusilaan tapi tindak pidana umum. Jadi harus terbuka untuk umum," kata Hibnu kepada wartawan, Kamis (29/9).
Hibnu Nugroho. Foto: ANTARA
"Asas peradilan kita adalah suatu perkara disidangkan dalam terbuka untuk umum. Itu asas prinsip dasar. Kecuali, kecuali, dalam hal kasus anak-anak atau kasus terkait kesusilaan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan perkara Sambo dkk ini dinilai termasuk tindak pidana umum, tidak ada kesusilaan dan bukan persidangan anak, sehingga dinilai wajib terbuka untuk umum.
"Ini kan enggak ada kesusilaan. Prinsip dasar teorinya kan begitu, asasnya: persidangan dilakukan terbuka untuk umum," ungkapnya.
"Itu wajib," pungkas Hibnu.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa soal sidang terbuka atau tertutup itu kewenangan majelis hakim.
"Kalau berkaitan dengan kesusilaan sesuai hukum acara hakim punya kewenangan untuk menyatakan tertutup," kata Barita.
Namun Barita mengungkapkan bahwa rangkaian agenda sidang akan banyak: ada pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, tuntutan, pembelaan, hingga putusan. Pada rangkaian panjang ini, bisa saja salah satunya tertutup.
"Bisa saja sekiranya menyangkut kesusilaan hakim menyatakan untuk sidang itu tertutup. Ini sangat berkaitan dengan substansi kasus yang akan diperiksa pada persidangan dimaksud," pungkasnya.
Warga melintas di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat serta menghalangi penyidikan kepolisian terkait peristiwa pembunuhan itu sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
Jaksa sedang menunggu pelimpahan tersangka dan bukti dari penyidik. Secara bersamaan, jaksa juga sedang menyusun dakwaan para tersangka. Bila sudah rampung, maka dakwaan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan terkait lokasi sidang. Namun, kemungkinan besar perkara pembunuhan berencana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana locus delicti alias lokasi kejadian. Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Garis polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara pembunuhan berencana, ada lima tersangka yang dijerat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf . Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus obstruction of justice, ada 7 tersangka dalam yang dijerat. Mereka adalah:
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.