news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Guru Besar USU Diperiksa 5 Jam soal Dugaan Rasis Pigai, Status Masih Saksi

16 Februari 2021 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar USU Yusuf Henuk dan pengacaranya Rinto Maha, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar USU Yusuf Henuk dan pengacaranya Rinto Maha, usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Professor Yusuf Leonard Yusuf Henuk, dipanggil ke Polda Sumut, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
Dia diperiksa soal dugaan rasis karena menyandingkan foto seekor monyet sedang berkaca dengan aktivis HAM Natalius Pigai.
Di Polda Sumut, Yusuf diperiksa 5 jam lebih, mulai pukul 10.30-16.45. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor dan terlapor.
“Sebagai pelapor diperiksa. Ada 30 pertanyaan lebih. Sebagai terlapor ada 20 pertanyaan,”ujar pengacara Yusuf, Rinto Maha, saat dihubungi, Selasa (16/2).
Rinto mengatakan, keterangan kliennya sebagai saksi pelapor karena waktu itu melaporkan 5 akun Twitter yang diduga memprovokasi postingan twitter Yusuf, ke arah rasisme.
5 akun Twitter itu, yakni Muhammad Rifai Darus, Jansen Sitindaon, Yan A Harahap, Sipelebegu Ni-Vanuatu dan Prof Panjul.
“Muatan (pertanyaan) kalau pelapor itu, siapa saja yang diduga melakukan ujaran kebencian sesuai UU ITE. Kita sudah jelasin, akunnya, tadi pagi,”ujar Rinto.
ADVERTISEMENT
Kata Rinto dugaan penggiringan opini ke arah rasisme kian kuat lantaran salah satu akun yang dilaporkan, sudah tidak aktif lagi.
“Kita sudah menjelaskan, salah satunya, akun sudah profiling, yang kita fotokan itu. Akun Prof Panjul sudah tidak aktif,” ujar dia.
Selanjutnya pemeriksaan sebagai saksi terlapor, menyoal dua pengaduan. Pertama terkait laporan KNPI soal Pigai. Lalu pengaduan mahasiswa Papua terhadap postingan Yusuf, yang menyebut masyarakat Papua bodoh.
“Begini, masalah ujaran rasisme dan Papua bodoh, bahwa tidak ada niatan dari professor untuk melakukan penghinaan yang dimaksud dari mereka sebagai pelapor, baik tersirat ataupun tersurat,’ ’ujarnya.
Terkait persoalan ini, ke depannya Rinto berharap orang yang dilaporkan oleh kliennya itu juga diperiksa.
ADVERTISEMENT
“Kita juga berharap sebagai mereka yang juga sebagai terlapor hadir lah, dalam pemeriksaan ya biar kasus ini jernih,” kata dia.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kasus Yusuf, masih pendalaman. Status Yusuf pun masih sebagai saksi.
“Masih pendalaman, sejauh ini masih dimintai keterangan klarifikasi (saksi). Beliau itu ada 4 LP (laporan polisi). LP pak SBY pelapor dan terlapor, lalu pelapor dan terlapor. Jadi ada 4 laporan,” ujarnya. Empat laporan yang dimaksud adalah pertama Yusuf dilaporkan oleh Demokrat terkait unggahan AHY dan SBY di Twitter. Yusuf menyebut AHY dan SBY 'bodoh'. Kedua, Yusuf melaporkan balik kader Demokrat di Sumut. Ketiga, Yusuf diadukan oleh KNPI dan mahasiswa Papua terkait pernyataannya Natalius Pigai. Keempat, Yusuf melaporkan 5 akun Twitter, salah satunya Jansen Sitindaon.
ADVERTISEMENT
Soal kemungkinan pemanggilan terhadap orang yang dilaporkan Yusuf, tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil. Polisi masih mendalaminya.
“Kemungkinan (pemanggilan) pasti ada. Semuanya didalami penyidikan nggak mungkin sepotong-sepotong,’’ujar Hadi.