Guru BK SMAN 1 Banguntapan Dipanggil Ombudsman DIY soal Kasus Jilbab
·waktu baca 2 menit

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) akan memanggil dua guru BK SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul pada Rabu (3/8) besok. Ini berkaitan dengan dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi baru di sekolah tersebut.
"Iya kita sudah menyampaikan surat untuk minta guru BK hadir di kantor ORI besok Rabu," kata Kepala Perwakilan ORI Budhi Masthuri melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022).
Dua guru BK itu menurut Budhi akan dimintai keterangan secara terpisah. Satu guru BK dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB. Sementara, satu guru lainnya akan dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB.
"Jam 10.00 dan jam 13.00 jadi kita split. Kan ada 2 guru BK. Koordinator BK-nya jam 10.00, jam 13.00 guru BK-nya langsung," rincinya.
Sedangkan untuk wali kelas dan guru agama, lanjut Budhi, akan dipanggil pada hari Kamis 4 Agustus mendatang. Pada pemanggilan tersebut, ORI akan menanyakan peran masing-masing guru.
"Secara detail kita belum bisa sampaikan karena malah jadi bocor nanti," bebernya.
Sementara itu, saat memberi keterangan di Disdikpora DIY, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Banguntapan menyebut, bahwa guru BK memakaikan jilbab atas seizin anak dan hanya tutorial.
Menyikapi hal itu, Budhi menuturkan, kepala sekolah belum memberikan keterangan seperti itu di ORI DIY. Dengan memanggil sejumlah guru ini, Budhi berharap peristiwa ini bisa menjadi terang benderang.
"Kenapa dia (siswi) menangis itu nggak jelas. Makanya pas di kantor ORI kita tanya lagi dan dia (kepala sekolah) nggak tahu. Kita ceritakan seperti itu. Mungkin dia, setelah dari ORI bertanya pada BK nya. Bertanya lagi sehingga kemudian konfirmasi," ujarnya.
"Kalau beliau mengatakan seperti itu (di Disdikpora) itu menunjukkan terkonfirmasi bahwa pemakaian identitas keagamaan itu memang terjadi. Nanti akan kita lihat juga bertanya pada BK-nya," bebernya.
