Guru dan Orang Tua Dukung Wacana Mendikdasmen soal Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana SDN Kalibaru III Bekasi. Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SDN Kalibaru III Bekasi. Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Sejumlah guru dan orang tua siswa mendukung wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk kembali membuka opsi siswa tidak naik kelas. Mereka menilai kenaikan kelas sebaiknya mempertimbangkan kemampuan dan perkembangan masing-masing siswa.

Kepala SDN Kalibaru III Bekasi, Kartini, mengatakan sistem tersebut dapat membantu guru memastikan siswa benar-benar menguasai kemampuan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke jenjang berikutnya.

"Sangat setuju. Jadi, sistem ini kan membolehkan sekolah menyetujui adanya siswa yang tidak naik,” kata Kartini kepada kumparan, Rabu (8/10).

Menurut Kartini, siswa yang belum menguasai kemampuan dasar seperti membaca, menulis, dan berhitung akan menyulitkan proses pembelajaran apabila langsung naik kelas.

"Ketika kelas 1 yang harusnya kemampuan membaca sudah bisa, tapi belum bisa memiliki kemampuan membaca dan dia harus naik kelas, itu menyusahkan guru juga,” ujarnya.

Kepala SDN Kalibaru III Bekasi, Kartini. Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Dia mengatakan kondisi tersebut membuat guru di kelas berikutnya harus kembali mengajarkan materi dasar yang seharusnya sudah dikuasai siswa.

Kartini mengaku di sekolahnya pada tahun sebelumnya terdapat siswa yang tidak naik kelas. Jumlahnya sekitar 5-10 persen atau 2-3 siswa per kelas. Sebagian di antaranya belum mampu membaca, menulis, dan berhitung.

Menurut dia, pemerintah perlu membuat parameter yang jelas mengenai kemampuan yang harus dikuasai siswa sebelum naik kelas.

“Yang penting siswa itu ketika naik dan tidak naik itu kemampuannya sesuai yang harus dikuasai di setiap kelas. Misalnya kelas 1 harus penguasaan pembelajarannya seperti apa, ketika dia menguasai minimal 75 persen dia bisa naik. Dan kalau kurang, tidak naik,” katanya.

Minta Panduan Aturan Dibuat yang Jelas

Guru SDN Kota Baru II Bekasi, Dita. Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Sementara itu, guru kelas 5 SDN Kota Baru II Bekasi, Dita, meminta penerapan kebijakan ini nantinya disertai panduan yang jelas agar guru memiliki dasar dalam menentukan siswa yang dapat naik kelas.

"Karena kan memang mungkin ketercapaian dari masing-masing murid berbeda-beda, gitu. Cuma ya nanti ngikut hasilnya bagaimana dan mungkin ada diberikan panduannya untuk bagaimana bisa anak itu naik atau enggak, gitu,” kata Dita.

Dita mengatakan guru terkadang mengetahui ada siswa yang akan kesulitan mengikuti pembelajaran di jenjang berikutnya. Namun, dalam penerapan sebelumnya, seluruh siswa tetap diarahkan naik kelas.

“Kalau boleh jujur ya, mungkin ada. Karena memang kita guru tahu materi di jenjang berikutnya bagaimana. Jadi ketika misalnya kita sudah ngajar murid ini, ‘Oh kalau dia mau naik ke jenjang selanjutnya kayaknya masih akan kesusahan’,” jelas dia.

Dita mengusulkan agar pemerintah tidak sekadar mengubah aturan, tetapi membuat parameter yang dapat menjadi acuan sekolah.

“Kalau mau sih tetap dibikin panduan bagaimana sih supaya anak tidak naik kelas. Ada parameter supaya dari Kurmer-nya (Kurikulum Merdeka) dapat sisi positifnya, dari Kurtilas-nya (Kurikulum 2013) juga dapat sisi positifnya,” ujar Dita.

Suasana di SDN Kota Baru II Bekasi. Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Dukungan juga datang dari orang tua siswa. Rika, orang tua siswa SDN Pulogebang 20 Jakarta Timur, menilai siswa yang belum menguasai materi sebaiknya tidak dipaksakan naik kelas.

"Nggak apa-apa sih menurut saya, karena itu kan lebih bagus ya. Karena pengalaman kemarin-kemarin kan banyak anak-anak nggak menguasai materi pelajaran, istilahnya kayak di akun YouTube-nya KDM juga kan berapa kali dites tuh anak-anak SMA, SMP ternyata banyak yang nggak tahu tentang perkalian, bacanya kurang lancar. Justru kalau emang pakai metode itu ya nggak apa-apa, kan itu berdasarkan kemampuan anak-anak juga, gitu," ujar Rika

Rika mengatakan kemampuan dasar seperti membaca dan berhitung penting diperhatikan sejak jenjang awal. Dia menilai tuntutan pembelajaran di SD saat ini juga relatif lebih tinggi dibanding ketika dirinya bersekolah.

“Kalau dulu kan kita kelas 1 tuh masih belajar mengeja, kalau sekarang sudah harus bisa membaca. Sementara di TK itu kan tidak mengharuskan anak sudah bisa membaca,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Vina, orang tua siswa SDN Pulogebang 20 Jakarta Timur. Dia menilai siswa yang tidak mampu mengikuti pelajaran sebaiknya tidak dipaksakan naik kelas.

“Setuju aja sih. Karena kalau seandainya yang enggak bisa mengikuti dinaikkan kelas dipaksa gitu juga percuma, enggak akan bisa mengikuti pelajaran,” kata Vina.

Menurut Vina, aturan tersebut tetap perlu diterapkan secara proporsional dengan melihat kemampuan masing-masing siswa.

“Kalau yang tidak bisa mengikuti ya sebaiknya memang tidak dinaikkan. Kalau yang bisa ya aman,” ujarnya.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian dan Kemendikdasmen, Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. usai Rapat Koordinasi terkait Perkembangan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pembangunan Infrastruktur Pascabencana Alam, di Kantor Kemendagri, Rabu (23/9/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan kebijakan tidak naik kelas berpeluang kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2027.

Mu'ti mengatakan pihaknya mendapat masukan dari Dewan Pendidikan agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali. Namun, pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Mu'ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat (2/10), dikutip Kamis (8/10).

Dalam Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan sebenarnya tetap memiliki kewenangan menentukan kriteria kenaikan kelas. Pemerintah juga tidak melarang sekolah menetapkan siswa tidak naik kelas dalam kondisi tertentu.

Namun, kebijakan tersebut ditempatkan sebagai pilihan terakhir dengan mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh serta pendampingan yang telah diberikan selama tahun ajaran.