Guru di Labuhanbatu Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswa, Diduga Lakukan Pelecehan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: MIA Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: MIA Studio/Shutterstock

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjelaskan duduk perkara seorang guru honorer bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga menjadi terdakwa karena diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan bahwa awalnya korban berinisial AS (15) bersama teman-teman sekolahnya hendak melaksanakan apel senam pagi di sekolah tersebut.

Pada saat itu, lapangan apel dalam keadaan becek, sehingga korban melepas sepatunya dan kaus kakinya dikantongi di saku rok sebelah kanan korban.

"Korban membuka sepatu dan kaus kakinya dikantongi di saku rok sebelah kanan korban bersama dengan barang yang lain berupa permen, kaca kecil dan satu lembar tisu," kata Rizaldi saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (12/8).

Kemudian, korban berdiri di lapangan di barisan belakang, lalu Lijan langsung menegur korban dengan berkata 'Apa di kantong mu, narkoba?'. Korban saat itu menjawab tidak.

"Kemudian terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok korban untuk mengambil semua isi saku korban," ujar Rizaldi.

Namun, Lijan diduga saat memasukkan tangannya ke saku korban mengenai kemaluan korban.

"Akan tetapi pada saat tangan terdakwa masuk ke saku korban, terdakwa menyentuh kemaluan korban. Kemudian, terdakwa mengambil semua isi saku korban berupa kaus kaki, permen, kaca kecil dan satu lembar tisu," ucap Rizaldi.

Lijan pun membuka kepalan tangannya di hadapan korban dan melihat semua barang yang diambilnya tersebut. Kemudian, tangan kiri Lijan mengambil permen yang ada di tangan kanannya, yang sebelumnya dia ambil dari saku korban.

Lalu, Lijan mengembalikan barang-barang milik korban dengan memasukkan tangannya ke saku korban. Lalu, Lijan mengeluarkan tangan kanannya kembali dan menepuk paha kanan korban.

"Terdakwa menepuk paha kanan korban. Setelah itu, terdakwa langsung pergi sambil memakan permen korban. Kemudian korban langsung berkata 'Pak, itu permen saya', dan terdakwa berkata 'Udah lah, diam kau', sambil pergi meninggalkan korban," imbuh Rizaldi.

Rizaldi menuturkan, korban kemudian langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya berinisial IL. Lalu, ibunya keberatan atas peristiwa yang menimpa anaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Sehingga, atas perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma, ketakutan dan menjadi malu karena dibully oleh teman-temannya di sekolah, dengan melontarkan kalimat bahwa korban dipegang kemaluannya oleh terdakwa.

Terdakwa pun disidang pada 10 Agustus 2026 dalam agenda pembacaan dakwaan. Kemudian, pada 24 Agustus 2026 akan dilakukan sidang perlawanan.

Rizaldi menjelaskan proses hukum dilakukan karena Lijan diduga melakukan pelecehan. Bukan karena Lijan menegur muridnya yang tidak memakai sepatu.

"Pencabulan, pencabulan ada di situ. Dia ngerogoh kantong anak sekolah ini. Karena isinya kaus kaki, jadi gembung kan gitu. Jadi, sepatunya kan basah acara kebersihan itu kan, terus pakai sandal dia ditegur gitu," ucap Rizaldi.

"Bukan (masalah sepatu). Makanya tadi dia enggak pakai sepatu, ditanya 'Kenapa kok enggak pakai sepatu?', 'Sepatu saya basah'. Dia kan pakai sandal," sambung Rizaldi.

Mediasi Sempat Dilakukan, Tapi Ditolak Terdakwa

Rizaldi mengatakan, kedua belah pihak antara terdakwa dengan orang tua korban sempat dilakukan mediasi sebanyak dua kali, namun gagal.

Ia menyebutkan, terdakwa diminta oleh orang tua korban untuk membuat video mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap dirinya dan membuat acara 'upah-upah' atau hidangan makanan untuk memberikan semangat kepada korban.

Tetapi, terdakwa menolak dan tidak mengakui perbuatannya. Sehingga, proses hukum tetap lanjut.

"Kan mediasi kedua belah pihak, mediasi dua kali gagal. Disuruh buat video mengakui perbuatannya sama 'Upah-upah', enggak mau dia. Karena dia (terdakwa) merasa tidak berbuat (pelecehan)," ucap Rizaldi.

Karenanya, kasus ini dilanjutkan ke persidangan untuk menguji dugaan pelecehan yang disangkakan terhadap Lijan. Terdakwa dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lijan sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak.

Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar mengatakan bahwa kasus pelecehan terhadap terdakwa Lijan sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam penyelidikan tersebut telah memeriksa 18 orang saksi.

"Itu kan Laporan Polisinya dari tahun 2025, sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sudah diperiksa 18 saksi, berkas sudah diteliti sama jaksa dan dianggap jaksa itu sudah lengkap kan gitu. Karena jaksa sudah maju ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan kan hasilnya," ucap Jihad.

Jihad menuturkan, Lijan tidak dilakukan penahanan dikarenakan proses penyelidikan berjalan selama setahun untuk mengumpulkan bukti-bukti perkara pada Lijan.

"Kita berproses di situ, bukan ujuk-ujuk (tiba-tiba), kemarin buat laporan langsung gitu (tahan), enggak, kan sudah setahun LP-nya," imbuh Jihad.

Dari temuan polisi, Lijan memang diduga melakukan pelecehan.

"Pada saat lagi ada kegiatan itu katanya dicek lah celananya itu, dibilang kamu bawa narkoba ya? Setelah dicek saku celananya, di situlah jarinya dari oknum guru itu yang memegang area sensitif dari si korban," pungkas Jihad.