Guru di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Minta Maaf, Diskors Mengajar
·waktu baca 2 menit

Yayasan Abdi Sukma buka suara terkait kasus siswa SD Swasta Abdi Sukma berinisial M (10 tahun) yang viral lantaran dihukum oleh gurunya, H, duduk di lantai lantaran SPP yang menunggak.
SD Swasta Abdi Sukma terletak di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa yayasan tidak memiliki aturan hukuman seperti yang diterapkan guru H.
“Khusus untuk kejadian yang seperti ini di luar kebijakan sekolah dan yayasan, tidak ada satu pun kalimat yang keluar dari sekolah dan yayasan bahwa setiap siswa yang tidak membayar uang sekolah tidak boleh mengikuti pelajaran, tidak ada itu,” kata Ahmad, Senin (13/1).
“Saya tegaskan tidak ada perintah itu, semua siswa yang ada di sini mau bayar mau tidak itu harus dibuat pelajaran dan (mengikuti proses) belajar mengajar,” sambung dia.
Ahmad mengatakan, atas kejadian ini guru H sudah meminta maaf ke ibu korban yakni Kamelia dan kepada Kepala Sekolah SD Abdi Sukma, yakni Juli Sari. Guru H tidak diizinkan mengajar sementara waktu.
“Sudah minta maaf juga ke orang tua dan kepsek. Kalau kesimpulan kami tadi yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ahmad.
Selain itu, kata Ahmad, Kepala Sekolah SD Abdi Sukma juga diberikan teguran atas insiden ini.
“Maka Kepala Sekolahnya pun saya bilang, Kepsek juga akan kita berikan teguran karena lalai menjalankan visi misi,” jelasnya.
Murid M sebelumnya dihukum duduk di lantai sejak hari pertama sekolah setelah libur panjang pada Senin (6/1). Mulanya, ibu M yakni Kamelia (38) tidak menyadari hal itu.
Hingga akhirnya pada Rabu (8/1), ia tahu saat anaknya enggan ke sekolah karena malu duduk di lantai. Hal itu dikarenakan masalah SPP yang nunggak 3 bulan pada tahun 2024 senilai Rp 180 ribu. Ia pun ke sekolah dan memergoki insiden itu.
