Guru di Nias Tersangka Pemerkosaan Siswi SD Tak Ditahan: Istri Jadi Penjamin

30 April 2025 10:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan . Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang guru SMK di Kabupaten Nias, Sumut, inisial AZ (43 tahun), tega mencabuli seorang bocah perempuan usia 10 tahun. Keduanya merupakan tetangga satu kampung.
ADVERTISEMENT
Kasus ini akhirnya terungkap usai keluarga korban memergoki isi chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
“Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea saat dikonfirmasi, Rabu (30/4).
Lewat isi chat itu, korban pun diinterogasi oleh keluarganya. Hingga, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi pelaku pada Juli 2024 lalu.
Namun, Motivasi tidak merinci apakah perbuatan itu berulang atau tidak.

Tersangka, tapi tak ditahan

AZ sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Kamis (3/4), namun ia tak ditahan.
Ada beberapa pertimbangan hal ini dilakukan. Salah satunya soal istri pelaku yang bermohon dan siap sebagai penjamin.
“Adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT