Guru Indra Kenz, Fakarich, Resmi Ditahan

5 April 2022 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
zoom-in-whitePerbesar
Fakar Suhartami. Foto: Instagram/@fakarlch
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami alias Fakarich, sebagai tersangka terkait kasus Binomo.
ADVERTISEMENT
Kini, ia juga telah ditahan di rutan Bareskrim Polri pada Selasa (5/4) pukul 02.05 setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 02.05 WIB dengan dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Fakar akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Selain itu, ia diketahui juga menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo sebelumnya yakni Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.
“Tersangka [Fakar] juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1.900.000.000,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, Fakar dijerat dengan pasal berlapis hingga denda mencapai Rp 10 miliar.
Berikut pasal yang menjerat tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami:
Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal 3 UU TPPU
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)