Guru Les di Sleman Cabuli 19 Anak Laki, Ada 15 Video Pelaku dengan Para Korban

10 Oktober 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EDW. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EDW. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi terus menelusuri komputer dan ponsel milik EDW atau Enri Dwi Waryanto (29 tahun), pria di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman yang cabuli 22 pria— 19 di antaranya anak-anak.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, kini ditemukan 15 video tak senonoh EDW dengan para korbannya.
"Di CPU (central processing unit—komputer), tadi sempat kita update lagi, karena beberapa sudah dihapus dan kita coba untuk munculkan dan ternyata terdapat ada 15 video, kurang-lebih 15 video, dari CPU dan HP, di HP ada video 5 kalau tidak salah dan di CPU itu ada 10 kalau tidak salah. Kemudian ada foto 10," kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, Kamis (10/10).
EDW yang bekerja sebagai tenaga kebersihan (outsourcing/alih daya) sebuah TK dan guru les seni ini awalnya berteman dahulu dengan para korbannya. Lama kelamaan para anak-anak ini suka nongkrong di rumah EDW.
"Di situ (rumah) kan ada WiFi dan kebetulan pelaku ini sering masak, masak ini buat anak-anak ini. Jadi WiFi kemudian pas nongkrong di situ dimasakin, kemudian jadi anak-anak ini sempat membawa beras, ada yang membawa telur, ada yang bawa mi, terus dimasak, terus dimakan bareng-bareng," katanya.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian (tengah), dalam konpers kasus EDW. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Para korban ini tinggal tak jauh dari EDW ada yang satu RT, tapi ada juga yang dari luar Gamping.
ADVERTISEMENT
Hasil pendalaman polisi, EDW memulai aksinya dengan mengajak korbannya nonton video porno bareng.
"Awalnya anak-anak ini kebanyakan diajak nonton video porno. Jadi cara dia merangsang anak-anak ini ya disetelkan video porno nonton bareng kemudian mulai lah diraba-raba," jelasnya.
Atas perbuatannya, EDW atau Enri Dwi Waryanto terancam Undang-Undang Perlindungan Anak. EDW terancam kurungan penjara 15 tahun.