Guru Les Tari di Sleman Cabuli Sesama Jenis, Korban 22 Orang Mayoritas Anak-anak

9 Oktober 2024 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EDW (29) guru les tari di Gamping, Sleman cabuli 22 orang sesama jenis. Mayoritas korbannya anak-anak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
EDW (29) guru les tari di Gamping, Sleman cabuli 22 orang sesama jenis. Mayoritas korbannya anak-anak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Sleman berinisial EDW (29) ditangkap polisi karena berbuat cabul ke sesama jenis. Puluhan orang menjadi korban EDW, mayoritas adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
"Kita ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak atau homoseksual sesama jenis," kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian di Polsek Gamping, Rabu (9/10).
EDW bekerja sebagai pegawai outsourcing di sebuah TK. Selain itu dia kerap mengajar les seni tari di rumahnya.
Kasus predator seksual ini terungkap setelah pada 24 September 2024, ayah dari salah satu korban mendapat rekaman video dari seseorang. Video itu berisi adegan dewasa anaknya dengan pelaku di rumah pelaku di Gamping.
"Perbuatan dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman." jelas Sandro.
Orang tua korban kemudian menyadari selama sebulan terakhir anaknya mengalami perubahan sikap setelah bergaul dengan EDW. Misalnya, tak langsung pulang ke rumah setelah pulang sekolah.
"Tidak langsung kembali ke rumah tapi main ke tempat tinggal pelaku. Korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Setiap hari sering membawa beras ataupun makanan dari rumah ke rumah pelaku," katanya.
EDW (29) guru les tari di Gamping, Sleman cabuli 22 orang sesama jenis. Mayoritas korbannya anak-anak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dalam aksinya pelaku lebih dahulu mencoba akrab dengan korbannya. Kemudian korban kerap diajak ke rumah EDW yang dilengkapi wifi. Di rumah itu EDW dan korbannya kerap masak dan makan bersama.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, EDW mengakui korbannya mencapai 22 orang. Dari data polisi korban yang masih anak-anak mencapai 19 orang.
Atas perbuatannya, EDW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Sandro.