Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Guru MAN Usia 57 Tahun di Gorontalo Jadi Tersangka: Pacari-Setubuhi Siswinya
25 September 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Oknum guru MAN 1 Kabupaten Gorontalo, berinisial DH (57 tahun), diduga melakukan hubungan badan dengan anak muridnya sendiri. Aksi mereka direkam video secara diam-diam dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman itu, oknum guru dan muridnya tersebut melakukan hubungan badan layaknya suami-istri di dalam salah satu kamar.
Terkait hal ini, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengaku tengah menindaklanjutinya. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka.
"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh paman siswa tersebut pada Senin (23/9) kemarin. Polisi kemudian lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi.
Pacaran Sejak 2021, Modus Beri Perhatian
Dari keterangan saksi, ditemukan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Mereka pacaran sejak tahun 2021 lalu. Dari hubungan itu, mereka melakukan hubungan badan.
"Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. Hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dia disangkakan pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gorontalo, Zesca Uno, mengatakan saat ini siswa tersebut mendapat pendampingan karena mengalami trauma.
"Sekarang kita mengadakan pendampingan terus terhadap anak yang menjadi korban. Korban trauma karena kasusnya sudah beredar otomatis di bawah tekanan-tekanan," kata Zesca.
"Jadi kami dari dinas pemberdayaan perempuan telah melakukan pemeriksaan sekarang dan assessment dengan psikolog untuk menenangkan ketegangannya kemudian memulihkan kembali keadaan psikologinya ya jelas itu yang utama tetap kita melindungi korban harus tetap ke sekolah nanti kita koordinasi dengan pihak sekolah bagaimana caranya," sambungnya.
ADVERTISEMENT