Guru Ngaji Aceh Sodomi Santri Pria Diciduk di Medan, Terancam 200 Kali Cambuk

11 Mei 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto marah saat mendengar kabar ada guru ngaji sebuah pesantren diduga menyodomi santri prianya sejak 2022. Penyelidikan langsung dilakukan setelah laporan diterima 29 April 2023.
ADVERTISEMENT
Sepuluh hari kemudian, pelaku berinisial MD (31 tahun) ditangkap di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Alhamdulillah pelaku sudah berhasil kita amankan, ya," kata Henki, Kamis (11/5).
Henki menceritakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban pihaknya langsung berkoordinasi dan mengirimkan surat ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta P2TP2A untuk pendampingan.
Waktu itu, sebut Henki, pihaknya juga langsung melakukan visum serta mendengarkan keterangan para saksi. Proses ini sedikit memakan waktu lama lantaran saat itu masih momen liburan Idul Fitri sehingga hasil visum belum keluar.
Dari hasil gelar perkara dan koordinasi dengan kejaksaan serta alat bukti yang cukup kuat seperti surat keterangan dokter ahli, polisi memutuskan menangkap pelaku.
Namun, saat hendak diciduk ternyata pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Jawa Barat. Polisi sempat kesulitan saat melakukan pengejaran lantaran nomor ponsel pelaku tidak aktif lagi.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pengecekan ternyata pelaku sudah memakai nomor yang baru. Henki berang, ia lalu menugaskan anggotanya untuk melacak nomor pelaku melalui keluarganya. Dari hasil itu, polisi mengetahui titik lokasi keberadaan pelaku.

Kabur ke Bogor, Jabar

Awalnya pelaku melarikan diri ke Bogor, Jabar, dan sering berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya diketahui sudah berada di Tangerang.
Kemudian, hasil pemantauan petugas, diketahui pelaku akan take off dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu Medan menggunakan pesawat Super Air Jet kode Penerbangan IU-880.
Tiga personel Polres Lhokseumawe mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap di Medan pada Selasa (9/5).
“Keesokannya petugas langsung membawa pelaku, dan tadi malam kita lakukan interogasi lagi,” ujar Henki.
ADVERTISEMENT

Cambuk atau Denda Emas 2.000 Gram

Dalam kasus ini, Henki mengaku, pihaknya sedikit kesulitan dalam hal pembuktian. Mereka harus terlebih dahulu memiliki bukti yang kuat, pasalnya korban adalah lelaki.
"Agak sulit karena ini kasus sodomi, korbannya laki-laki. Lain cerita kalau kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual yang korbannya perempuan," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan di ruang tahanan Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.