Guru Ngaji Cabul di Gunungkidul Jadi Tersangka: Korban 8 Bocah, Dalih Penasaran

11 September 2024 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka S saat dihadirkan oleh Tim Polres Gunungkidul. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka S saat dihadirkan oleh Tim Polres Gunungkidul. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Polres Gunungkidul menetapkan S, seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, sebagai tersangka pencabulan santrinya. Total ada delapan santri dicabuli S dalam kurun waktu tiga tahun.
ADVERTISEMENT
"Melakukan pelecehan seksual. Pengakuannya tersangka terhadap 8 santrinya. Usia (korban) rata-rata 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, kepada wartawan, Rabu (11/9).
Dalam kasus ini empat orang yang merupakan orang tua korban melapor ke polisi.
Hasil pendalaman polisi, korban mendapat perlakuan tak senonoh di rumah S. Kasus terkuak usai salah seorang korban mengadu ke orang tuanya.
S sendiri sudah ditetapkan tersangka pada 2 Agustus lalu. S pun langsung ditahan saat itu juga. S sudah memiliki istri dan anak. S meraba-raba korban saat mengaji, sejauh ini tak ditemukan adanya ancaman dari S ke korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti pakaian, jilbab, hingga sarung. S pun terancam pasal tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Ancamannya, hukuman (kurungan) penjara paling lama 15 tahun," jelas Mirza.