Guru Ngaji Cabul di Makassar Jadi Tersangka: Korban 16 Anak, Disumpah Al-Quran

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memperlihatkan tersangka Sudirman di Polrestabes Makassar. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memperlihatkan tersangka Sudirman di Polrestabes Makassar. Foto: Dok. kumparan

Polrestabes Makassar telah menetapkan Sudirman (49 tahun), guru ngaji salah satu masjid di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kekerasan seksual.

Kasus ini awalnya dibongkar oleh Komika Eky Prayoga—yang juga jadi korbannya.

“Kita sudah tangkap, satu orang tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Pradana, saat jumpa pers, Selasa siang (6/5).

Siapa Sudirman itu?

“Pelakunya merupakan guru SD, mengajar ngaji, PNS juga, dan (perbuatan cabul) dilakukan di sekretariat masjid,” sambungnya.

Kepada polisi, Sudirman mengakui perbuatannya. Ia telah mencabuli anak sejak lama.

“Sejak tahun 2000-an, korbannya rata-rata anak di bawah umur yang diperkirakan ada belasan orang. Kalau pengakuan tersangka sendiri, sebanyak 16 orang anak,” kata Arya.

Polisi masih terus mengusut kasus tersebut dengan mencari korban lainnya. Sebab saat ini, polisi baru memeriksa sebanyak empat orang—tiga di antaranya adalah korban.

Modus Cek Akil Balig

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, di Polrestabes Makassar. Foto: Dok. kumparan

Tersangka melecehkan anak-anak dengan cara mengecek akil balig. Korban dipaksa untuk melakukan onani.

“Jadi pelaku ini, bahasanya, memasturbasikan kelamin laki-laki sampai keluar spermanya. Alasannya adalah karena 'Kamu sudah balig, maka kamu harus dikeluarkan spermanya',” bebernya

“Setiap kali dia melakukan itu kepada anak-anak ini, dia sampaikan juga 'Kamu sudah balig, harus keluarkan sperma, sini saya keluarkan'. Jadi tangannya itu melakukan masturbasi untuk si anak ini,” sambungnya.

Aksi pelaku melakukan itu diduga berulang kali.

Korban Diminta Diam-Disumpah Al-Quran

Setiap anak yang menjadi korban diminta oleh pelaku untuk tidak memberitahukan itu kepada orang lain atau orang tua. Bahkan, pelaku menakut-nakuti para korban dengan sumpah Al-Quran.

“Para korban didoktrin dan disumpah pakai Al-Quran supaya tidak membocorkan (bahwa menjadi korban dari pelaku),” ujar Arya.

Sehingga, anak-anak yang masih terbilang labil dan tidak tahu apa-apa tersebut tidak membocorkan perilaku guru mengajinya itu.

Dan kasus ini terbongkar bertahun-tahun kemudian, ketika Komika Eky Prayoga yang sudah dewasa menceritakan apa yang menimpanya semasa kecil ketika tinggal di Kota Makassar.

Saat ini, pelaku S telah diamankan di Rutan Polrestabes Makassar. Ia disangkakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak.

“Tersangka dipidana paling singkat 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.