Guru Ngaji Cabuli Belasan Muridnya di Sleman, Mungkinkah Dihukum Kebiri?

4 Mei 2023 22:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Sleman menampilkan sosok CSM (53) guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang cabuli belasan anak didiknya. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Sleman menampilkan sosok CSM (53) guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang cabuli belasan anak didiknya. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
CSM (53), seorang guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, mencabuli belasan anak didiknya. Salah satu korban bahkan telah disetubuhi.
ADVERTISEMENT
Saat ini CSM sudah berhasil ditangkap. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mungkinkah dia diberi hukuman tambahan berupa kebiri?
Pakar hukum pidana UGM, M Fatahillah Akbar, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memungkinkan untuk menuntut hukuman tambahan kebiri karena korban lebih dari satu. Namun, Akbar memberikan catatan.
"Memenuhi syarat tetapi dalam hal ini sudah banyak putusan kebiri (oleh hakim) tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Akbar dihubungi kumparan, Kamis (4/5).
Hukuman kebiri ini masih menjadi polemik sampai saat ini. Meski sudah ada putusan pengadilan, dokter masih enggan melaksanakan kebiri.
"Karena sampai dengan sekarang IDI (Ikatan Dokter Indonesia) belum berkenan untuk melaksanakan (kebiri), dokter-dokter yang di bidang tersebut," ujarnya.
Polresta Sleman menampilkan sosok CSM (53) guru ngaji di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman yang cabuli belasan anak didiknya. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Dijelaskan Akbar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, hukuman kebiri tidak bisa serta merta dijalankan.
ADVERTISEMENT
"Itu eksekusinya (kebiri) harus setelah dia menjalani hukuman. Dalam sekian waktu. Tetapi sampai dengan saat ini saya rasa belum ada dokter yang berkenan untuk melaksanakan, karena itu harus dilaksanakan sama dokter," ujarnya.
"Nah berdasarkan PP itu dia harus melewati assesment terpadu. Dan itu pun dimungkinkan tidak dilaksanakan ketika assesment menyatakan sulit," katanya.
Akbar juga belum bisa menilai efek jera dari hukuman kebiri ini sejauh apa.
"Nah itu sebenarnya kalau melihat dari perkembangan ini sebenarnya untuk mengobati kan kebirinya kebiri kimiawi disuntik untuk mengobati dan mengurangi. Ini bukan efek jera tapi lebih ke rehabilitasi kalau efektif atau tidak menurut saya itu harus medis yang menilai," ujarnya.
Ganti Kerugian
Menurut Akbar hal yang jauh lebih penting adalah ganti kerugian immateril maupun materil. Agar korban bisa terehabilitasi dengan baik dan mendapatkan hak-haknya. Melanjutkan pendidikan dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
"Bisa dibebani dengan restitusi berarti pelaku bisa disita aset-asetnya untuk membayar ganti kerugian tersebut," katanya.
Polresta Sleman pun telah menampilkan sosok CSM (53) ke media. CSM telah beristri dan memiliki 2 orang anak.
"Saat ini korban 12, yang berupa persetubuhan baru 1 orang," kata Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto saat di Polresta Sleman, Kamis (4/5).
Satu korban tersebut telah disetubuhi CSM dari 2016 sampai dengan September 2022. Korban adalah tetangga yang kerap mengaji di rumah CSM usai pulang sekolah.
"Korban merupakan murid mengaji pelaku, awal mula kejadian, korban dibelai dan dipegang bagian vital hingga pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan sering terjadi hingga September 2022," ujar Eko.
CSM terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT