Guru Ngaji di Aceh Sodomi Santri, Polisi Usut Kemungkinan Ada Korban Lain

16 Mei 2023 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lhokseumawe menangkap seorang guru ngaji berinisial MD (31) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, karena melakukan aksi sodomi terhadap santrinya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lhokseumawe menangkap seorang guru ngaji berinisial MD (31) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, karena melakukan aksi sodomi terhadap santrinya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus guru ngaji yang sodomi seorang santri di salah satu pesantren di Lhokseumawe, Aceh. Polisi menelusuri apakah adanya korban lain atau tidak.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, mengatakan hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan korban lainnya.
“Untuk dugaan adanya korban lain sejauh ini belum. Sekarang sedang proses sidik, nanti kalau sudah tahap 2 ke kejaksaan saya kabari,” kata Henki saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (16/5).
Atas kasus tersebut, Henki mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Lhokseumawe yang memiliki anak sedang menempuh ilmu khususnya di dayah (pesantren) atau sekolah boarding school agar terus mengawasi sang anak.
“Orang tua harus proaktif monitoring dan jenguk si-anak. Lebih banyak komunikasi dan meminta kepada anaknya untuk menjelaskan setiap kegiatan yang diikuti,” ucap Henki.
Selain itu, Henki juga meminta agar sekolah atau dayah membuka ruang komunikasi seperti tatap muka dengan orang tua anak didik masing-masing. Tujuannya, agar wali murid mendapatkan informasi tentang kegiatan selama di sekolah.
ADVERTISEMENT
“Buat grup WA ortu/wali dan di dalamnya ada dari pihak sekolah, sebagai percepatan sarana komunikasi kegiatan anak-anak sehingga ortu dapat terus monitor,” ucapnya.
Polres Lhokseumawe menangkap seorang guru ngaji berinisial MD (31) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, karena melakukan aksi sodomi terhadap santrinya sendiri. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Polres Lhokseumawe menangkap MD (31 tahun) seorang guru ngaji di Lhokseumawe, Aceh. Warga Aceh Utara itu harus berurusan dengan polisi karena menyodomi santri prianya.
Perbuatan bejat pelaku tersebut diketahui sudah berlangsung sejak Juni 2022, korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku akhirnya memberanikan diri melapor kepada orang tuanya.
Atas laporan tersebut, Polisi akhirnya berhasil menangkap MD di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat.