Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Guru Ngaji di Semarang yang Cabuli Belasan Muridnya Ngaku Hobi Nonton Film Porno
20 November 2023 15:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PJ (51), guru ngaji di Semarang Barat, Kota Semarang, yang mencabuli belasan murid perempuan, mengaku memiliki hasrat terhadap anak kecil. Pencabulan terhadap murid itu dipicu karena pelaku kerap nonton film porno.
ADVERTISEMENT
"Memang suka anak kecil, mencium aja, terus keblabasan," dalih PJ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Senin (20/11).
Menurut pria berkepala plontos ini, film porno itu ia dapatkan dari kiriman grup-grup aplikasi chatting.
"Nonton porno di rumah dari video kiriman dari teman. Sudah tiga tahun terakhir, Oktober kejadian terakhir," jelas PJ yang memakai baju tahanan bernomor 25 ini.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, 17 korban PJ merupakan anak di bawah umur. Korban merupakan tetangga di lingkungan rumah pelaku.
"Korbannya 17 anak. Usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga-tetangga dari tempat dia dirikan pengajian," ungkap Irwan.
Perbuatan bejat pelaku terungkap usai ada korban yang mengadukan perbuatan pria cabul itu kepada orang tuanya. Orang tua tersebut lalu mengkonfirmasi kepada orang tua murid yang lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada korban yang ngadu ke orang tuanya, setelah dikonfirmasi mendapat perilaku yang lain. Jadi (pencabulan) dilakukan ketika muridnya pulang kemudian ada yang tersisa. Diraba-raba bagian vitalnya," imbuh Irwan.
PJ dijerat dengan Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.