Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Guru Ngaji di Tangerang Banting Balita 1 Tahun Terekam CCTV, Diciduk Polisi
31 Januari 2025 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Tangerang Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial IA (25) atas kasus penganiayaan terhadap balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Aksi keji pelaku yang membanting korban terekam CCTV pengawas di perumahan itu. Awalnya orang tua korban tak mengetahui hal itu, setelah mendapat kabar dari warga ia kemudian melaporkan kasus itu.
"Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, lewat keterangannya, Jumat (31/1).
Zain menuturkan, pelaku adalah guru ngaji private. Saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk membicarakan pekerjaannya sebagai guru ngaji kakak korban.
"Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling kompleks perumahan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membanting korban karena kesal korban terus menangis.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di CCTV dan beredar di kalangan masyarakat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.