Guru Olahraga SMP di Situbondo Terancam Dipecat usai Diduga Cabuli Siswi Yatim

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru olahraga berinisial HN (53) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi yatim di salah satu SMP Negeri di Situbondo. Pengakuan HN melecehkan korban karena kasihan.
Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut pada Rabu (23/9/2026).
Tim dari bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi.
"Setelah kita cek lokasi dan berkomunikasi dengan kepala sekolah SMPN tempatnya mengajar, memang betul ada kejadian yang melibatkan salah satu oknum guru dalam tindakan asusila," ujar Sopan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (27/9).
Menurutnya, untuk mempermudah proses pemeriksaan, Dispendikbud Situbondo langsung menerbitkan surat tugas dan menarik oknum guru yang bersangkutan dari sekolah ke Kantor Dinas Pendidikan keesokan harinya.
Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum. Pihak kepolisian langsung memeriksa HN dan melakukan penahanan pada malam harinya. Saat ini, Dispendikbud Situbondo tengah menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian sebagai dasar menjatuhkan hukuman disiplin.
"Langkah kami selanjutnya adalah menunggu surat penahanan secara resmi dari pihak kepolisian, sehingga kita bisa memproses hukuman disiplin yang bersangkutan," tambah Sopan.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Sopan menegaskan bahwa sanksi terberat masih harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
Namun, untuk menjaga kelancaran proses hukum di kepolisian, HN kemungkinan besar akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bisa jadi diberhentikan. Hukuman disiplin tingkat berat mungkin. Namun, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui tim besar yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," tegasnya.
Sopan memastikan bahwa jika HN terbukti melanggar ketentuan dalam aturan disiplin ASN, sanksi tegas mutlak akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
