Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.84.0
Guru Penyebar Gambar Porno ke Siswi SMP Ciderai Dunia Pendidikan
12 Agustus 2017 20:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan A Ju (25), guru bahasa Inggris di SMP di Kelapa Gading, Jakut. Apa yang dilakukan Tri Sutrisno alias A Ju, menyebar gambar porno ke siswi SMP yang juga murid-muridnya amat tak pantas. A Ju harus dihukum berat.
ADVERTISEMENT
"Guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak, namun justru melakukan tak senonoh. Ini menciderai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. Apapaun alasan dan motifnya tidak dibenarkan," Kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (12/8).
A Ju menyebarkan gambar porno ke beberapa siswi muridnya lewat aplikasi Line. A Ju ditangkap pada Jumat (11/8) kemarin, setelah beberapa orang tua melapor. Dia langsung dijemput di sekolah tempatnya mengajar oleh Tim Jatanras Polda Metro. A Ju langsung ditahan di Polda Metro.
A Ju diduga melanggar UU Pornografi dan UU Anak. A Ju mengaku mendapatkan gambar porno itu dari internet.
"Kami mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya yang telah menangkap oknum guru yang diduga pelaku chat porno. KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal yang sama," tutup dia.
ADVERTISEMENT