Guru SD di Pekalongan Cabuli 4 Siswinya, Modus Ajari Komputer

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jump pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jump pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa

Seorang oknum guru SD di Kajen, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial IS (36) ditangkap polisi lantaran mencabuli empat murid perempuan.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, kasus ini terungkap usai salah satu korban melaporkan perbuatan cabul pelaku itu ke orang tuanya.

"Sudah ada 4 korban. [Pelaku] melakukan aksinya dalam kurun waktu mulai November 2021 hingga bulan Januari 2022," ujar Arief dalam jumpa pers, Selasa (19/7).

Aksi bejat pelaku selama ini dilakukan di dalam ruang kelas. Modusnya, berpura-pura mengajari muridnya itu dengan pelajar komputer.

Jump pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kabupaten Pekalongan, Selasa (19/7/2022). Foto: Dok. Istimewa

"Jadi modus dari tersangka yakni dengan mendekati korban dari belakang, lalu kedua tangan tersangka merangkul pundak korban. Setelah itu tangan kanan tersangka mengajari korban menggunakan komputer laptop dengan memegang mouse. Lalu tersangka menarik tangannya ke pundak korban sambil menyentuh payudara korban," jelas dia.

Tak hanya itu, satu korban juga pernah dipeluk saat pembelajaran tengah berlangsung di dalam kelas. "Dan dari keterangan salah satu korban, jika ia korban pernah dipeluk oleh tersangka saat latihan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)," imbuh dia.

Kini, sang guru cabul itu akan mendekam di penjara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76.E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," jelas Arief.