Guru SD Klaim Tak Tahu Suami Cabuli Muridnya di Rumah Mereka di Tanjung Balai

Publik dihebohkan dengan video viral guru SDN perempuan yang diarak bersama suaminya oleh massa karena dituduh mencabuli muridnya.
Perkembangan terbaru, guru SD berinisial AIK itu tidak mengetahui suaminya D (37) mencabuli muridnya, laki-laki berusia (12) kelas 5 SD. Saat itu korban sedang bermain di rumah gurunya di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Narasi yang beredar di medsos, guru tersebut sengaja membawa muridnya untuk dicabuli suaminya.
Atas narasi itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, Iptu Benjamin Silaban mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan guru SD tersebut, ia mengaku tidak mengetahui suaminya mencabuli muridnya. Diketahui korban merupakan anak yatim piatu.
"Kalau keterangan si istri (guru SD), enggak tahu. Karena termasuk pelaku pun tidak mengakui perbuatannya dan istrinya pun enggak mengetahui kejadian tersebut," kata Benjamin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/7).
Pengakuan dari guru SD itu dibenarkan oleh korban. Korban pun mengaku saat dirinya dicabuli oleh suami guru SD itu, guru SD tersebut tidak ada di ruangan yang sama.
"Si korban menyampaikan pada saat terjadinya pelecehan itu, istri selalu tidak ada di tempat. Di rumah tapi di belakang, itulah penjelasan dari korban. Bukan ada pada saat terjadi sodomi itu, di situ istrinya enggak pernah (ada)," ujar Benjamin.
Suami Guru SD Tersangka
Benjamin menuturkan, suami guru SD tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oencabulan terhadap korban. Sementara guru SD masih berstatus sebagai saksi.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Jadi kita sependapatlah untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap si suaminya. (Guru SD) statusnya masih saksi. Karena akan kita lakukan pendalaman," kata Benjamin.
"Jadi nanti jika kita temukan lagi alat bukti baru ataupun keterangan baru, nanti kita gelarkan kembali kalau memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka, itu kita lakukan. Tapi untuk sementara masih saksi," ucap Benjamin.
Tersangka D, suami guru SD itu, dikenakan Pasal 415 huruf b Juncto Pasal 417 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan pada anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
