Guru Spiritual di Jember Diperingati Tak Berendam di Pantai Selatan, tapi Abai

16 Februari 2022 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurhasan, guru spiritual ritual maut di Jember ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nurhasan, guru spiritual ritual maut di Jember ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan Nurhasan, guru spiritual kelompok Tunggal Jati Nusantara di Jember sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan menyebabkan 11 orang peserta paguyubannya tewas saat berendam di Pantai Payangan atau Pantai Selatan Jember pada Minggu (13/2) dini hari.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan Nurhasan ini saat berkunjung ke Pantai Payangan pada Sabtu (12/2), sudah diperingatkan oleh warga sekitar untuk tidak melakukan ritual berendam di pantai bersama anggota kelompoknya.
Pada saat itu, Nurhasan datang bersama 23 anggota Tunggal Jati Nusantara ke Pantai Payangan naik elf sewaan dan satu mobil Avanza.
"Saksi 8 orang anggota, kemudian keterangan pada saat kejadian di tempat kejadian perkara sudah dijelaskan malam kejadian tidak menggelar ritual karena cuaca tidak baik," ujar Hery di kantornya, Rabu (16/2).
Polisi menetapkan Nurhasan, guru spiritual Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka ritual maut di Jember, Rabu (16/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Tapi tetap abai menggelar ritual di tempat berbahaya, terjangkau oleh ombak, tidak dipersiapkan alat perlindungan keselamatan oleh NH (Nurhasan) selaku pihak paling bertanggung jawab menginisiasi dan menyuruh ritual," lanjut Hery.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Nurhasan Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara.
Dalam hal ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah mobil elf yang disewa Nurhasan dan rombongannya, 1 Toyota Avanza hingga 6 setel pakaian ritual Nurhasan.