Guru yang Cabuli 3 Siswa di Tangerang Dipecat

21 Juli 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang memecat AR (28), seorang guru yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada 3 siswa laki-laki di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, langkah ini diambil setelah penetapan tersangka oleh polisi serta bukti kuat atas perbuatan yang dilakukan AR.
"Yang bersangkutan dipecat, tapi secara resmi sedang dibuat dulu surat soal permohonan ke Bupati Tangerang, untuk nantinya dilakukan pencabutan SK status honorernya," katanya, Kamis (21/7).
Lanjut dia, kejadian ini menjadi evaluasi bagi pihaknya agar ke depan tidak ada kasus serupa di lingkungan pendidikan.
"Ini jadi bahas evaluasi kami. Dan secara tegas kami mengecam keras tindakan yang bersangkutan pada kejadian tersebut," ujarnya.
Syaifullah juga menambahkan, pihak sekolah telah menghentikan sementara kegiatan ekstrakurikuler siswa akibat peristiwa ini.
"Dihentikan sementara, sambil mencari cara atau solusi untuk kegiatan pengembangan siswa, agar tidak terjadi hal ini lagi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru pada tiga anak laki-laki di salah satu sekolah. Tindakan itu dilakukan tersangka di kamar mandi sekolah saat tengah berlatih ekstrakurikuler untuk masa pengenalan lingkungan sekolah.