Guru yang Diduga Aniaya Siswa di Konawe Selatan Diberi Ruang Restorative Justice

23 Oktober 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, tak ditahan oleh penyidik di Polres Konawe Selatan terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap muridnya. Polisi memberi Supriyani kesempatan untuk mengajukan restorative justice.
ADVERTISEMENT
"Perlindungan hak-hak terhadap terlapor yaitu memberikan ruang restorasi, ruang keadilan, serta tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Iis Kristian, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (23/10).
Iis menambahkan, pihaknya tak melakukan penahanan karena Supriyani berstatus sebagai tenaga pengajar. Selain itu, tak ditahannya Supriyani juga sebagai wujud empati dari penyidik.
"Ini adalah sebagai rasa empati Polri khususnya penyidik yang menangani perkara ini," ucap dia.
"Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural sesuai dengan peristiwanya dan fakta hukum yang sesuai UU Khusus kaum rentan dalam hal ini anak sebagai korban," lanjut dia.
Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intelkam Polsek Baito, Konawe Selatan. Foto: Dok. kumparan
Sebelumnya diberitakan, Supriyani berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya, Muhammad Chaesar Dalfa.
ADVERTISEMENT
Dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (24/4) lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, di sekolah. Kemudian, Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Baito pada Jumat (26/4). Laporan polisi itu bernomor: LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra, tertanggal 26 April 2024.
Murid tersebut diketahui anak anggota Polri. Ibunya bernama Nurfitriana, sementara bapaknya bernama Aipda Wibowo Hasyim yang menjabat Kanit Intelkam Polsek Baito.