Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Guruh Soekarnoputra Heran Rumahnya Dieksekusi: Hanya Pinjam Uang, Kok Jual Beli?
3 Agustus 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sikap Guruh tersebut terkait rumahnya di kawasan Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, yang akan dieksekusi oleh pengadilan. Eksekusi buntut Guruh kalah gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya. Susi merupakan istri dari Suwantara Goutama, bos perusahaan sekuritas PT Semesta Indovest Sekuritas.
Kuasa Hukum Guruh, Simeon Petrus, menjelaskan soal kepemilikan rumah kliennya. Guruh disebut sempat meminjam uang kepada Siwantara Goutama, tetapi dianggap menjual rumahnya.
“Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam (uang), sekarang kok jadi jual beli?” kata Simeon kepada wartawan di Jalan Sriwijaya III nomor 1, Kamis (3/8).
Simeon mengakui bahwa kliennya sempat meminjam uang kepada Goutama sebesar Rp 35 miliar dengan bunga 4,5 persen dengan batas waktu 3 bulan pada Mei 2011 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pihak Goutama meminta agar Guruh membuat PPJB atau perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Status PPJB masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah.
Saat tenor waktu pembayaran ke Goutama, Guruh membuat kesepakatan lain dengan perempuan bersama Susy Angkawijaya. Ia membuat AJB (Akta Jual Beli) dengan nilai rumah sebesar Rp 16 miliar.
“Tetapi dia (Susy) meminta dengan syarat harus membuat AJB, yang nanti kemudian mas Guruh ada uang lagi mengembalikan, membuat AJB untuk kembali ke Mas Guruh, itu problemnya di situ awalnya,” tuturnya.
Simeon menilai, kliennya adalah seorang yang mudah percaya dengan orang lain. Sehingga mudah dijebak. Sebab hingga saat ini pihaknya mengaku belum pernah menerima uang Rp 16 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
Guruh lalu berupaya untuk bertemu dengan Susy dan Goutama untuk membahas utang piutangnya. Ia juga ingin mengembalikan akta tanahnya menjadi atas namanya kembali.
“Kemudian, pada bulan Februari, Susy ini mengirim surat ke Guruh jawaban surat itu permintaan bahwa Pak Guruh silakan keluar karena sudah dibuat AJB. Sudah buat akta pengosongan, baru itu Mas Guruh merasa dulu pinjam meminjam sekarang kok jadi jual beli?” jelas Simeon.
Kasus ini pun berujung di meja hijau, bahkan sampai ke pengadilan tingkat kasasi. Hasilnya, majelis hakim tetap mengatakan bahwa rumah di Jalan Sriwijaya III nomor 1 memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 92/Selong, Surat Ukur No 388/1956, atas nama Susy Angkawijaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah mengeluarkan 3 kali surat pemberitahuan eksekusi pengosongan rumah kepada Guruh. Namun tak pernah digubris.
ADVERTISEMENT
Eksekusi pengosongan kembali diupayakan pada hari ini, tetapi terpaksa ditunda karena kondisi tidak memungkinkan.
“Petugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8).