Gus Dur, Soeharto-Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Hak Apa Saja yang Didapat?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat,Senin (10/11/2025).
 Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menghadiri penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat,Senin (10/11/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh bangsa. Beberapa di antaranya yakni Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid hingga aktivis buruh Marsinah.

Soeharto, Gus Dur hingga Marsinah dianugerahi pahlawan nasional bertepatan dengan hari pahlawan pada 10 November 2025.

Prabowo sempat memberikan lencana tanda jasa kepada ahli waris pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta.

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kompleks Istana Negara. Foto: Dok. Kemensos

Namun banyak masyarakat bertanya apa saja yang didapat jika seseorang dianugerahi pahlawan nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, akan ada dana dukungan dari pemerintah. Jumlahnya sekitar Rp 57 juta per tahun.

"Kita beri dukungan Rp 57 juta per tahun," kata Gus Ipul di Istana.

Sekjen PBNU ini menekankan, jangan dilihat dari besaran nominal dana dukungan. Menurutnya, maksud pemerintah adalah bentuk silaturahmi.

"Ya enggak banyak, tapi mohon jangan dilihat nilainya, tapi untuk menyambung silaturahmi," kata Gus Ipul.

Presiden Prabowo Subianto memberikan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada ahli waris Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Istana Negara, Jakarta Pusat,Senin (10/11/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Foto para tokoh jelang penganugerahan gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Hak dan Tunjangan Pahlawan Nasional

Berdasarkan Perpres 78 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara besaran serta besaran tunjangan berkelanjutan bagi pejuang, perintis kemerdekaan dan pahlawan nasional, diatur apa saja yang didapat oleh pahlawan nasional dan ahli warisnya.

Dalam Perpres 78 ini dijelaskan tujuan pemberian tunjangan sebagai wujud penghargaan negara dan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga pahlawan nasional.

Berikut sejumlah hak dan tunjangan yang didapat pahlawan nasional:

Jaminan Sosial: Tunjangan Berkelanjutan

Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang tunai. Tunjangan ini diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali.

Bentuk Tunjangan

Tunjangan Berkelanjutan diberikan dalam empat bentuk utama. Berikut rinciannya.

1. Tunjangan Kesehatan

Jaminan sosial dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan. Meliputi biaya untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.

2. Tunjangan Hidup

Jaminan sosial dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup. Meliputi biaya untuk pembelian sandang (pakaian), pembelian pangan (makanan), tambahan asupan permakanan bergizi, dan rekreasi/hiburan.

3. Tunjangan Perumahan

Jaminan sosial dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah. Meliputi biaya untuk pemeliharaan rumah/sewa rumah, pembayaran tarif listrik, dan pembayaran PAM/air bersih.

4. Tunjangan Pendidikan

Jaminan sosial dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan. Berupa biaya beasiswa.

instagram embed

Siapa Penerima Tunjangan Berkelanjutan?

Tunjangan Berkelajutan diberikan kepada keluarga pahlawan nasional yang terdiri dari:

  • Penerima Utama: janda/duda dari pahlawan nasional.

  • Pengalihan: dalam hal janda/duda pahlawan nasional meninggal dunia, Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.

  • Perlakuan Khusus: jika pahlawan nasional memiliki lebih dari 1 (satu) istri, Tunjangan Berkelanjutan diberikan secara merata.

video from internal kumparan

Sedangkan dari Perpres 33 Tahun 1964, hak Pahlawan Nasional juga mencakup penghargaan kehormatan dan pengakuan status. Berikut rinciannya:

  1. Tanda Kehormatan: Pahlawan dianugerahi Tanda Kehormatan berupa Bintang yang sesuai dengan derajat ketinggian jasanya (dapat diberikan secara anumerta jika telah gugur/meninggal dunia).

  2. Status Kepegawaian/Militer: Diberikan hak pengangkatan atau kenaikan pangkat dalam suatu kepangkatan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata (dapat diberikan secara anumerta).

  3. Pemakaman Kenegaraan: Berhak atas perawatan jenazah oleh Negara dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan dengan upacara kebesaran militer.

10 Penerima Gelar Pahlawan Nasional

  1. KH. Abdurrahman Wahid asal Jawa Timur (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)

  2. Jenderal Besar TNI Soeharto asal provinsi Jawa Tengah (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)

  3. Marsinah asal Jawa Timur (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)

  4. Mochtar Kusumaatmaja asal Jawa Barat (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)

  5. Rahma El Yunusiyyah asal Sumatera Barat (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

  6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo asal Jawa Tengah (Bidang Perjuangan Bersenjata)

  7. Sultan Muhammad Salahuddin asal NTB (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)

  8. Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan asal Jawa Timur (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

  9. Tuan Rondahaim Saragih asal provinsi Sumatera Utara (Bidang Perjuangan Bersenjata)

  10. Zainal Abidin Syah asal Maluku Utara (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi)