Gus Ipul Adukan 2 Tayangan Forum Keadilan ke Dewan Pers Terkait Muktamar NU

Sekjen NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan dua tayangan kanal Forum Keadilan kepada Dewan Pers. Tayangan yang dipersoalkan merupakan program Madilog yang terbit pada 12 dan 22 September.
Gus Ipul datang ke Gedung Dewan Pers, Senin (28/9), didampingi dua penasihat hukumnya, Anom Surya Putra dan Syamsul Huda Yuda.
Gus Ipul mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal dalam tayangan tersebut yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dia juga mempersoalkan sejumlah pernyataan yang menurutnya perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak yang disebut.
"Intinya pada konten Madilog. Di mana di dalam edisi tanggal 12 dan 22 September, ada beberapa hal yang kita anggap melanggar melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan bisa jadi juga ada pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik, ada pernyataan-pernyataan yang perlu diklarifikasi, perlu mendapatkan konfirmasi," kata Gus Ipul saat diwawancarai di Gedung Dewan Pers, Senin (28/9).
Menurut Gus Ipul, materi dalam tayangan tersebut kemudian berkembang di media sosial dan menimbulkan pemahaman yang menurutnya perlu diluruskan.
"Sehingga itu disalahpahami oleh publik, ya, dan terus berkembang di medsos, yang menurut saya ini perlu diluruskan," kata dia.
Gus Ipul Persoalkan Tudingan Soal Uang dan Riswah
Gus Ipul mengatakan dirinya menghormati kritik. Namun, dia mempersoalkan apabila materi yang disampaikan bukan lagi kritik, melainkan tudingan yang menurutnya merupakan fitnah.
"Kami menghormati kritik. Tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik, tapi fitnah. Fitnahnya itu apalagi kalau sudah menyangkut uang, menyangkut riswah, menyangkut hal-hal yang terkait dengan korupsi," ujar Gus Ipul.
Menurut dia, informasi tersebut dapat berdampak terhadap proses Muktamar NU yang telah berlangsung.
"Itu tentu merusak proses muktamar yang telah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Gus Ipul mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap pers sekaligus upaya meluruskan informasi yang dinilainya perlu diklarifikasi.
"Ini perlu tabayun," kata Gus Ipul.
Dua Tayangan Jadi Objek Aduan
Penasihat hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan terdapat dua video dari kanal Forum Keadilan yang menjadi objek pengaduan. Menurut dia, ada sekitar 14 poin yang dikutip dari dua tayangan tersebut.
"Ada 14 poin yang dikutip dari tayangan di kanal Forum Keadilan. Ada dua video yang jadi objek aduan," kata Anom.
"Yang pertama tadi yang diungkapkan oleh Gus Ipul, secara substansi memang tertuju pada K.H. Miftachul Fachri dan Gus Ipul sendiri. Jadi sebenarnya pengaduan ini ada dua subjek, kami mewakili dua ulama," lanjutnya.
Anom mengatakan pihaknya mencatat sekitar sembilan poin tuntutan dalam pengaduan tersebut. Salah satu permintaan utama ialah pencabutan tayangan yang dipersoalkan.
"Ada sekitar sembilan poin yang tuntutannya, tapi yang paling krusial adalah kami minta untuk mencabut tayangan itu," ujarnya.
Dalam penjelasan lainnya, Anom mengatakan pihaknya meminta pencabutan tayangan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Siber.
"Kami minta untuk mencabut tayangan itu dan kaitan dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan poin-poin Pedoman Siber agar bersih semuanya," kata Anom.
Ia mengatakan pihaknya juga mempersoalkan penyebutan nama Gus Ipul dan K.H. Miftachul Fachri yang dikaitkan dengan sejumlah informasi dalam tayangan, termasuk mengenai Land Cruiser dan hal-hal yang dinilai merendahkan martabat.
Pertanyakan Verifikasi Pernyataan Soal Triliunan Rupiah
Anom kemudian menjelaskan posisi pihaknya terhadap pernyataan dalam tayangan yang menyebut adanya perputaran uang dalam jumlah besar terkait Muktamar NU.
Menurut dia, pihaknya telah mendiskusikan persoalan tersebut dengan Gus Ipul. Anom mengatakan apabila ada pernyataan mengenai jumlah uang tertentu, pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut harus dapat membuktikannya.
"Kami diskusi secara terbuka ya dengan klien bahwa uang itu seperti apa, ini sebenarnya juga kaget kan. Karena kalau uang seperti itu mungkin enggak sampailah kalau di muktamar. Dan kemudian justru terbalik, yang mendalilkan maka itulah yang harus membuktikan," kata Anom.
Dia mengatakan Dewan Pers menjadi forum yang tepat untuk melihat bagaimana proses jurnalistik dilakukan dalam mengangkat pernyataan tersebut.
"Sehingga arena yang paling tepat adalah di Dewan Pers dulu, karena ini kan karya jurnalistik, untuk membuktikan bahwa sekian triliun itu memang ada," ujarnya.
Menurut Anom, pihaknya mempersilakan apabila pihak yang menyampaikan pernyataan dalam tayangan memiliki bukti. Namun, dia mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan media terhadap pernyataan tersebut.
"Ya silakan saja kalau pembicara di dalam karya jurnalistik ini menyatakan itu. Tetapi itu kan tertuju pada orang yang menyatakan, tapi sekarang kan tertuju khusus untuk medianya sendiri," kata Anom.
Dia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan Muktamar NU yang telah selesai berlangsung.
"Apalagi ini menyentuh arena muktamar kan sudah selesai dan legitimate," ujarnya.
Anom mengatakan pihaknya menyerahkan pembuktian dan penilaian terhadap materi jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers.
"Tapi melalui forum ini kami harapkan, ya silakan saja kalau Forum Keadilan ingin menyajikan harus baliknya,” kata dia.
Sebut Ada 13 Penyebutan yang Berkaitan dengan Gus Ipul
Penasihat hukum lainnya, Syamsul Huda Yuda, mengatakan terdapat sekitar 13 penyebutan yang berkaitan langsung dengan Gus Ipul dalam materi yang dimasukkan ke dalam formulir pengaduan.
Ia menyebut sejumlah materi yang dipersoalkan, antara lain mengenai tas hitam, puluhan miliar rupiah, Land Cruiser, dolar AS, serta keterkaitan dengan Gus Ipul.
Syamsul mengatakan pengaduan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memulihkan hak pihak yang diwakilinya.
"Ini sebenarnya kan salah satu upaya kita untuk memulihkan hak kita," kata Syamsul.
Menurut Syamsul, dampak yang dimaksud dirasakan di kalangan NU, masyarakat NU, dan masyarakat Indonesia.
"Ada di kalangan NU, masyarakat NU, dan juga masyarakat Indonesia. Ini kan bahaya sebenarnya," katanya.
Dia kemudian menyinggung bahwa forum Muktamar NU telah selesai sehingga persoalan yang muncul setelahnya perlu ditempatkan pada saluran masing-masing.
"Forumnya sudah selesai dan ini terhadap ini penghargaan terhadap suatu kenyataan. Kenyataan kalah ya sudah, kenyataan tidak selesai ya sudah. Kan ada forumnya masing-masing," ujar Syamsul.
Syamsul mengatakan pihaknya menempuh jalur Dewan Pers sebagai upaya untuk memulihkan hak setelah menilai materi yang dipersoalkan berdampak negatif.
Aduan Atas Nama Pribadi
Anom menegaskan pengaduan tersebut diajukan secara pribadi. Menurut dia, pengaduan itu tidak berkaitan dengan posisi Gus Ipul sebagai Menteri Sosial maupun jabatan Sekjen PBNU.
"Secara pribadi karena menurut norma hukumnya sendiri di kalau kaitan nanti dengan KUHP, itu pasti pribadi," kata Anom.
Dalam penjelasan lainnya, Anom mengatakan pengaduan tersebut lebih tepat diposisikan sebagai persoalan personal karena Gus Ipul datang sebagai warga negara.
“Memang ini lebih tepat sebagai personal. Warga negara,” kata Anom.
Anom mengatakan pihaknya belum pernah mengirimkan somasi kepada Forum Keadilan sebelum pengaduan tersebut.
"Belum," ujar Anom.
Terkait proses berikutnya, Anom mengatakan pihaknya akan menunggu sikap Dewan Pers terhadap pengaduan tersebut.
“Kami baru sampai di titik itu untuk menunggu dewan pers bersikap,” tutup Anom.
Anom juga mengatakan pihaknya untuk sementara memilih menggunakan jalur Dewan Pers terhadap media yang menjadi objek pengaduan.
“Melalui jalur media pers saja untuk aktor medianya. Tapi kalau untuk aktor pembicaranya nanti lain lagi,” ujarnya.
