Gus Ipul: Komisi di Muktamar ke-35 NU Bahas Pemilihan Ketum-Rangkap Jabatan

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU akan menjadi salah satu forum penting yang membahas sejumlah aturan strategis organisasi. Di antaranya terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.
Dia mengatakan pembahasan tersebut baru akan berlangsung setelah laporan pertanggungjawaban kepengurusan dibahas dan rangkaian sidang komisi dimulai.
"Kita ikuti aja perkembangan seperti apa setelah itu nanti akan ada laporan pertanggungjawaban dilanjutkan nanti sidang komisi," kata Gus Ipul di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8).
Gus Ipul yang juga Ketua Panitia Muktamar memperkirakan pembahasan di tingkat komisi akan berlangsung dinamis. Menurutnya, terdapat sejumlah materi yang berpotensi memerlukan waktu karena akan muncul perbedaan pandangan dari para muktamirin.
"Nah, di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," ucapnya.
Dua Opsi Mekanisme Pemilihan Ketum
Salah satu materi yang akan menjadi pembahasan adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Ipul mengatakan terdapat dua opsi yang sebelumnya muncul dalam pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.
"Apa itu di antaranya? Yang pertama soal sistem pemilihan ketua umum. Di mana dari hasil Munas dan Konbes itu ada dua opsi," kata dia.
Opsi pertama merupakan mekanisme yang selama ini digunakan. Dalam mekanisme tersebut, pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan sistem one man one vote. Kandidat yang memenuhi syarat dan memperoleh jumlah suara tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam.
"Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam," ucapnya.
"Nah, itu ada usulan baru bagaimana ketua umum itu dipilih dengan model yang lain. Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama," terang dia.
Nama-nama tersebut kemudian akan diproses berdasarkan perolehan suara sebelum diteruskan kepada Rais Aam untuk dipilih.
"Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam, dipilih," kata Gus Ipul.
Namun, Gus Ipul menegaskan kedua mekanisme tersebut masih berupa opsi dan keputusan akhirnya berada di tangan Muktamar.
"Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar," ucap dia.
Rangkap Jabatan Juga Dibahas
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum, Sidang Komisi Organisasi juga akan membahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan NU.
"Kemudian yang kedua juga ada pembahasan menyangkut rangkap jabatan," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, saat ini terdapat ketentuan yang membatasi rangkap jabatan pada sejumlah posisi tertentu, terutama Ketua Umum dan Rais Aam beserta jajaran wakilnya.
"Apakah pengurus itu boleh merangkap jabatan atau tidak, atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap," imbuhnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga telah memunculkan sejumlah usulan dan dinamika dalam pembahasan sebelumnya.
"Nah, ini ada usulan-usulan, ada dinamika-dinamika yang tentu nanti semuanya bergantung pada muktamirin," ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan, berbagai materi yang akan dibahas di Muktamar tidak muncul secara tiba-tiba. Draft tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan berjenjang di internal organisasi.
"Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes," kata dia.
"Jadi sesungguhnya draft materi yang ada ini adalah melalui proses, jadi tidak tiba-tiba ada," sambungnya.
Dia menjelaskan pembahasan sebelumnya juga berasal dari tingkat PWNU sebelum kemudian dibawa ke forum Munas dan Konbes hingga akhirnya menjadi materi yang dibawa ke Muktamar.
"Mungkin dari pembahasan di PWNU, kemudian di Munas membahas itu, nah itu langsung dibawa ke Muktamar," kata dia.
Ketika ditanya di forum mana aturan tersebut nantinya akan dibahas, Gus Ipul memastikan pembahasan dilakukan melalui Komisi Organisasi.
"Di komisi dong. Komisi Organisasi. Komisi Organisasi," jelasnya.
