Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Gus Ipul Soroti Kasus Sodomi Panti Asuhan di Tangerang: Pengawasan Harus Ketat
29 Oktober 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, akan fokus memvalidasi data penerima bantuan dalam kurun waktu 100 hari kerja menjabat sebagai menteri.
ADVERTISEMENT
Gus Ipul menyebut validasi penting dilakukan terhadap panti asuhan yang diberi bantuan. Hal itu guna mencegah peristiwa penyalahgunaan wewenang di panti asuhan wilayah Tangerang yang malah jadi sarang praktik pencabulan.
"Panti asuhan-panti asuhan itu yang regulasinya masih lemah dan belum ada sanksi yang keras. Jadi kayak kemarin itu ada kasus pencabulan di Tangerang," kata dia ketika ditemui di Balai Warga Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, pada Selasa (29/10).
Gus Ipul mengakui adanya praktik pencabulan yang terjadi di Tangerang disebabkan lemahnya pengawasan Kemensos. Maka dari itu, dia meminta agar semua pihak termasuk pemerintah di tingkat kabupaten dan kota agar memperketat pengawasan.
"Kita akan kerja sama dengan wali kota bupati untuk memperkuat pengawasan sekaligus juga memperketat izin. Kita ini akan coba ini," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kita juga terus memperbaiki data-data yang kita punya. Maka kita melibatkan mulai dari tingkat kelurahan," lanjut dia.
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Gus Ipul berharap validasi data yang dilakukan dapat membuat bantuan dapat disalurkan tepat sasaran. Jika nanti perlindungan sosial sudah diberikan, diharapkan masyarakat yang rentan dapat beralih statusnya atau naik ke kelas ke golongan yang dianggap mampu.
"Kita harapkan setiap tahun ada graduasi, ada lulus lah dari kelompok yang selama ini dianggap belum beruntung menjadi meningkat kelasnya," kata dia.
Sebelumnya, dua pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan di Kota Tangerang yang melakukan sodomi yakni Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT