Gus Miftah Bantah Terima Duit Rp 100 Juta dari Kasus Korupsi DJKA, Apa Kata KPK?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK merespons bantahan Gus Miftah terkait dugaan aliran uang Rp 100 juta yang mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih berfokus membuktikan dakwaan terhadap Sudewo dalam perkara tersebut.

“Saat ini, JPU KPK masih berfokus untuk membuktikan dakwaan kepada Saudara Sudewo, terkait dengan perbuatan aktif yang bersangkutan apakah turut serta dalam hal pengaturan lelang dan ada tidaknya imbalan kepadanya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/7).

Terkait fakta persidangan mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak lain, termasuk yang menyeret nama Gus Miftah, Budi mengatakan hal tersebut masih dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan pokok perkara.

“Adapun fakta persidangan menyangkut pemberian uang kepada pihak lain, JPU masih perlu melakukan analisis keterkaitan antara hal tersebut dengan pokok perkara,” ujarnya.

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah, menyampaikan keterangan pers di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA pada Senin (13/7). Dikutip dari Antara, dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp 100 juta untuk Gus Miftah.

Gus Miftah kemudian membantah tuduhan tersebut melalui ceramah yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (18/7). Ia mengaku tidak mengenal Dheky Martin maupun pernah menerima uang Rp 100 juta seperti yang disebut dalam persidangan.

“Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” kata Gus Miftah.

“Seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya, atau pernah mengundang saya, atau mungkin saya lupa, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan,” lanjutnya.