Gus Miftah Buka-bukaan soal Bagi-bagi Uang di Pamekasan

5 Januari 2024 16:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gus Miftah saat diwawancara di program Info A1 kumparan.
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gus Miftah saat diwawancara di program Info A1 kumparan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kiai pendukung Prabowo-Gibran, Gus Miftah, secara tegas membantah melakukan money politics saat membagi-bagikan uang ke warga di Pamekasan, Madura. Katanya, ia bukan timses mana pun.
ADVERTISEMENT
"Saya dikasih tahu Bawaslu Pamekasan sudah memanggil beberapa pihak di sana dan saya malah minta. Saya telepon beberapa orang di sana, silakan Bawaslu mengusut dugaan itu, benar enggak bahwa saya money politics," kata Gus Miftah dalam program Info A1 kumparan dikutip Jumat (5/1).
"Posisi saya seperti apa, kerangka hukumnya yang bisa dijerat UU Money Politics itu siapa, kan TKN, TKD, caleg, calon. Sementara saya bukan gitu," tuturnya.
Gus Miftah bagi-bagi duit di sebuah gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Dan di belakangnya, ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Yang kemudian bikin saya kaget itu ketika Mas Ipang (Wahid) nanya sama saya, kok di belakang itu kaus Mas Prabowo. Saya baru ngeh lihat videonya, kok bener. Enggak ada (di awal kegiatan). Yang saya aneh juga kok yang ngambil gambarnya di-zoom," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaannya kenapa pakai di-zoom? Yang masang gambar siapa, yang ngambil siapa, di-zoom, itu saya enggak tahu," imbuhnya.
Bawaslu Pamekasan telah memutus apa yang dilakukan Gus Miftah itu diduga melanggar UU Pemilu. Tepatnya Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ada ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Yakni paling lama 2 tahun bui atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Jadi ini kerangka hukumnya enggak ada. Saya tidak bisa dijerat karena bukan sama sekali tim kampanye. Bukan tim kampanye kok tiap hari mengkampanyekan Mas Prabowo, apakah orang mengkampanyekan itu tim kampanye? Kan enggak. Orang suka kan juga boleh mengkampanyekan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah Bawaslu RI sudah memanggil pendakwah yang kerap ceramah di kelab malam itu?
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Gus Miftah. Foto: Dok. Istimewa
Cerita Tentang Bos Tembakau
Gus Miftah menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kawasan pabrik tembakau milik koleganya. Ia menyebut 'Haji Her' sebagai orang kaya nan dermawan kerap bagi-bagi uang seperti itu.
Ia mengatakan, kebiasaan itu selaras dengan apa yang sering dilakukannya. Gus Miftah menamai kegiatannya itu 'sedekah'.
"Saya punya sahabat juragan tembakau, mungkin kalau beliau kaya banget kayak konglomerasi di Jakarta, enggaklah. Tapi kalau soal kedermawanan beliau bisa diadu," kata dia.
"Salah satu kebiasaan Haji Her bagi-bagi duit, seperti sayalah. Cuma beliau kapasitasnya lebih besar. Beliau sudah membangun 1.000 rumah gratis bagi masyarakat di Madura senilai Rp 42 sampai Rp 50 juta, bedah rumah."
ADVERTISEMENT
Kegiatan bagi-bagi uang itu menurutnya dari sahabatnya. Ia tidak mengeluarkan uang.
"Tahu saya mau datang, massa ngumpul. Massa yang ngumpul ini siapa? Mereka yang kerja di pabrik beliau. Beliau bilang itu semuanya pengin salaman sama Gus Miftah, pengin cari berkah. Sudah sekalian saya pas hari ini, Gus Miftah salaman sambil berbagi," tutup Gus Miftah.