Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan ke Ketua PN Jaksel

20 Januari 2021 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melalui tim advokasinya mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui saat ini Gus Nur merupakan terdakwa dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
ADVERTISEMENT
"Bahwa terhadap status penahanan Gus Nur, Tim Advokasi telah mengajukan ulang permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara," kata kuasa hukum Gus Nur, Aziz Yanuar, dalam keterangannya, Rabu (20/1).
Aziz mengatakan, penangguhan penahanan tersebut dijamin oleh keluarga dan juga para tokoh dan ulama. Meski tak dirinci siapa saja tokoh dan ulama yang dimaksud.
"Bahwa kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim, yang Mulia Bapak Toto Ridarto, agar dapat mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur atau setidaknya mengalihkan penahanan Gus Nur," ucap Aziz.
Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim. Ia sempat dinyatakan positif corona saat ditahan di sana.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam dakwaannya, Gus Nur dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap NU. Hal itu merujuk pada video percakapannya dengan pakar hukum Refly Harun yang diunggah di kanal YouTube miliknya.
ADVERTISEMENT
Terkait dakwaan Gus Nur, Aziz menyebut jaksa melakukan kekeliruan.
"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara Jaksa Penuntut Umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," kata Aziz.
Aziz menilai, hal tersebut menyebabkan dakwaan jaksa menjadi obscuur atau dakwaan yang tidak terang. Karenanya, kata Aziz, tim advokasi mengajukan komplain kepada majelis hakim atas dakwaan tersebut dan hakim telah menegur tindakan jaksa.
"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan. Padahal, apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti Penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," ucap Aziz.
ADVERTISEMENT