Gus Nur Didakwa Menghina NU dalam Vlog 'Generasi Muda NU Penjilat'

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menjalani sidang perdana di PN Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) pada 22 November 2018.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (23/5), jaksa penuntut umum Basuki Wiryawan mendakwa Gus Nur dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Basuki ketika membacakan dakwaan.

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur usai menjalani cek kesehatan di RS Bhayangkara. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan

Dalam dakwaan itu disebut rekaman video yang diunggah Gus Nur berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' di akun YouTube Munjiat Channel telah ditonton sebanyak 22.213 kali. Video itu, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Generasi Muda dan ormas NU.

"Bahwa isi dari rekaman video dengan judul 'Generasi Muda NU Penjilat' dianggap penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU pada khususnya dan Nahdlatul Ulama (NU) pada umumnya," demikian bunyi dakwaan.

Gus Nur didakwa atas Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Usai menjalani dakwaan, Gus Nur menganggap kasus yang menjeratnya itu dibuat-buat. Menurut Gus Nur, video yang menyinggung NU itu dibuat sebagai bentuk protes karena namanya dimasukkan oleh Generasi Muda NU sebagai ustaz wahabi.

"Kalau yang di sini itu, akun Generasi Muda NU bikin status daftar ustaz radikal dan wahabi. Namaku masuk di situ," ujar dia. "Dulu zaman wahabi, aku ngamuk (marah) enggak karuan, maka dituduh wahabi".