Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian Terhadap NU

19 Januari 2021 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang dakwaan terkait dengan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian melalui media sosial terkait NU.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Adapun ujaran kebencian yang dimaksud adalah yakni terkait konten di kanal YouTube miliknya yang mengunggah video perbincangan dengan pakar hukum Refly Harun.
Konten tersebut diunggah melalui YouTube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur yang telah dibuat lima tahun lalu melalui registrasi dari sebuah akun email [email protected].
Pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian oleh Gus Nur ada pada menit ke 3.45 di dalam percakapan itu, yakni:
ADVERTISEMENT
"Saya dulu juga tidak pernah ada apa-apa sebelum ada rezim ini, ke mana saja saya dakwah dikawal Banser, saya adem ayem sama NU gak pernah ada masalah, tetapi setelah rezim ini lahir bang tiba-tiba 180 derajat berubah saya ibarat NU sekarang itu seperti bus umum sopirnya mabuk kondekturnya teler gitu kernetnya ugal-ugalan sopirnya begitu kernetnya juga begitu dan penumpangnya kurang ajar sama merokok juga nyanyi juga buka-buka aurat juga dangdutan juga jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu seakan-akan enggak ada ada sekarang".
Logo Nahdlatul Ulama (NU). Foto: Dok. Istimewa
Lalu pernyataan di menit 4.34, yaitu:
"Ini hanya itu aja bang sekulit air aja, jadi kok saya pusing dengerin apa di bus yang namanya NU tukan bisa jadi itu keneknya Abu Janda, kondekturnya Gus Yakut, dan sopirnya kyai Haji Sirot mungkin gitu lah, nah penumpangnya liberal, sekuler, macem-macem di situ PKI di situ numplek di situ yang selama ini enggak ada setahu saya merokok minum campur di situ ah pusing akhirnya saya turun dari bus itu".
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan itu Gus Nur menilai NU mengalami perubahan.
"Terdakwa ibaratkan NU sekarang maksudnya adalah bahwa dulu sebelum tahun 2015, NU sangat baik, suci, khitoh, mengayomi ulama, menjaga ulama, menjaga agama, dan semua masalah selalu diselesaikan secara musyawarah," papar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa pernyataan-pernyataan Gus Nur dalam perbincangan dengan Refly Harun itu merujuk pada beberapa hal.
Said Aqil di Kantor BNPB. Foto: Gugus Tugas COVID-19
Seperti, bus umum yang dimaksud adalah organisasi NU; sopir mabok merujuk pada Ketua Umum NU yakni KH Aqil Siroj dan KH Ma'ruf Amin; kondekturnya teler adalah Abu Janda.
"Abu Janda yang meminum alkohol, keluar masuk diskotek, suka memfitnah dan menghina agama Islam itu sendiri serta mengadu domba umat Islam," papar jaksa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kenek yang ugal-ugalan merujuk pada perbuatan yang tidak mengikuti aturan dan tidak beradab. Sementara penumpang merujuk pada sekuler, liberal, PKI, joget dangdut, dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya itu, Gus Nur didakwa dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.