Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Hina NU

21 Oktober 2020 20:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di PN Surabaya, Kamis (23/5). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Rabu (21/10). Ia dilaporkan Ketua NU Cirebon bernama Azis Hakim.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ 21 Oktober. Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Dalam laporannya, Azis mengatakan, Gus Nur menghina NU dalam sebuah tayangan video di media sosial. Ia pun berharap polisi memproses laporan tersebut.
“Melihat satu tayangan video yang isinya disampaikan oleh Gus Nur, tiba-tiba memberikan pernyataan momen dialog yang isinya melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan dengan NU,” kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Azis lalu memberikan pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU:
- NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk kondekturnya teler, kenek dan sopir ugal, penumpang kurang ajar semua, merokok, buka aurat, dan buka dangdutan.
ADVERTISEMENT
-Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan penumpang liberal, sekuler, PKI, dan semua numplek di situ.