Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nadhlatul Ulama (NU). Gus Nur diduga menghina Generasi Muda dan ormas NU dalam video yang diunggahnya di akun YouTube Munjiat Channel berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' pada 22 November 2018. .
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Gus Nur mengajukan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim dan meminta waktu dua minggu. Penasihat hukum Gus Nur, Andre Ermawan, belum mau membeberkan materi pledoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan.
"Tentunya kami akan maksimal buat pledoi membela Gus Nur. Kami tim penasihat hukum Gus Nur akan mematahkan tuntutan jaksa penuntut umum dan membuktikan Gus Nur tidak bersalah dalam kasus ini," kata Andre saat dihubungi, Kamis (5/9) malam.
Andre menuturkan, dalam pledoinya nanti Gus Nur akan melawan akun Generasi Muda NU yang memasukkannya sebagai ustaz radikal dan wahabi.
"Yang jelas Gus Nur hanya meng-counter akun Generasi Muda NU yang menyebutkan dirinya adalah ulama radikal bersama 10 ulama lainnya, yang di mana dia nomor urut ke-2. Sehingga di-counter pernyataan terhadap akunnya, bukan Generasi Muda NU-nya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya menilai bukti rekaman pernyataan Gus Nur yang diajukan pelapor tidaklah utuh dan sepotong-potong. Sehingga, rekaman itu menunjukkan seakan Gus Nur menghina NU.
"Makanya bukti yang diajukan pelapor itu rekaman yang tidak utuh, sehingga ada potongan ucapan Gus Nur yang terpotong. Juga seolah-olah Gus Nur menghina NU, padahal akun Facebook yang dia counter tadi," ujar Andre.
Dalam persidangan selanjutnya, pihaknya juga akan mengajukan saksi ahli pidana yakni M. Taufik dari Solo, untuk memperkuat keterangan kliennya.
Tak hanya itu, Gus Nur juga telah melaporkan pemilik akun YouTube Macan Nusantara atau Gus Arya. Gus Nur melaporkan Gus Arya karena diduga akun tersebut menghina dirinya.
Dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/9), Jaksa menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Gus Nur sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap NU melalui video blog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
Dalam dakwaan itu disebut rekaman video yang diunggah Gus Nur berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' telah ditonton sebanyak 22.213 kali. Video itu, dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Generasi Muda dan ormas NU.