Gus Yahya Apresiasi Polri Usai Tahan Bahar Smith: Pihak Intoleran Harus Ditindak

5 Januari 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (tengah) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PBNU terpilih Yahya Cholil Staquf (tengah) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 di Universitas Lampung. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PBNU Gus Yahya atau Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan soal penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar terhadap Habib Bahar Smith.
ADVERTISEMENT
Bahar Smith ditetapkan tersangka karena menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran. Ia juga telah ditahan di Polda Jabar.
Gus Yahya menyambut baik langkah cepat dari kepolisian terhadap kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Gus Yahya dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Ia menyebut, hanya dengan tindakan tegas maka penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam dan kecenderungan untuk bertindak intoleran dan propaganda radikal dapat dicegah.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah masalah terkait propaganda dan toleransi yang dikembangkan sejumlah pihak," tutup Gus Yahya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial TR. Dia merupakan pengunggah konten video ceramah Bahar ke YouTube.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya jadi tersangka terkait ceramah peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50 tahun lalu.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo 45 a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.